RADAR JEMBER - Danke Rajagukguk terus menjadi perbincangan hangat di dunia hukum Indonesia.
Kini namanya menjadi sorotan publik. Usai viralnya kasus Amsal Sitepu dugaan korupsi yang akhirnya divonis bebas oleh hakim PN Medan.
Baru pertama kali menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri, Danke akhirnya tersandung kasus Amsal yang menyeretnya sampai RDP ke Komisi III DPR RI.
Kini Danke pun diamankan oleh tim intelijen kejagung.
Sebelum menjadi Kajari Karo Danke menjabat sebagai koordinator di Kejati Kalimantan Barat.
"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,"kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," ucapnya.
Baca Juga: GERCEP! Danke Rajagukguk Diterbangkan dari Karo ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejagung
Anang mengatakan mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," jelas Anang.
Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.
Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.
Editor : M. Ainul Budi