JAKARTA, Radar Jember - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal C. Sitepu.
Dalam sebuah pernyataan yang viral, Kawendra tidak ragu menyebut argumentasi hukum dari oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Inspektorat sebagai bentuk penghinaan terhadap pekerja atau profesi kreatif.
Kekesalan Kawendra memuncak saat menyoroti pemahaman oknum aparat penegak hukum mengenai aspek teknis produksi kreatif.
Menurut Kawendra, pandangan yang menyatakan bahwa konsep ide nol, cutting nol, dan dubbing nol sebagai dasar tuntutan adalah sebuah kekeliruan fatal.
"Itu adalah pemahaman dan pernyataan yang sangat bodoh! Saat ada oknum JPU ataupun Inspektorat yang mengatakan bahwa ide nol, cutting nol, dubbing nol itu (masalah), itu adalah pemahaman yang sangat terang benderang menghina profesi," geram Kawendra, saat rapat pendapat umum Komisi III DPR RI, (30/03/2026).
Kasus yang menimpa Amsal C. Sitepu ini memang tengah menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Kawendra, yang juga Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menekankan bahwa dirinya dan sejumlah anggota dewan lainnya mendorong agar Amsal dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan hukum.
Bagi Kawendra, keadilan substantif harus ditegakkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap karya kreatif hanya karena ketidakpahaman teknis oleh oknum aparat.
Momentum pernyataan ini terasa kian emosional karena bertepatan dengan tanggal 30 Maret, yang merupakan hari ulang tahun pernikahan Amsal dengan istrinya.
Kawendra berharap perjuangan di parlemen, khususnya melalui koordinasi dengan Komisi III, dapat membuahkan hasil yang adil sebagai kado bagi keluarga Amsal.
"Mudah-mudahan dari Komisi III ini kita bisa melahirkan dan mendorong keadilan yang substantif, dan saudara Amsal dibebaskan. Itu menjadi kado untuk saudara Amsal dan istrinya," pungkas legislator Dapil Jember - Lumajang itu.
Pernyataan ini pun menjadi sinyal kuat bagi komunitas pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk tetap solid mengawal kasus ini hingga tuntas.
Editor : Maulana RJ