Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Curahnongko Berlanjut, Kejari Jember Periksa Hingga 50 Saksi

M Adhi Surya • Jumat, 3 April 2026 | 17:07 WIB
Ilustrasi: korupsi
Ilustrasi: korupsi

SUMBERSARI, Radar Jember – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SDN di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan masih dalam proses pendalaman oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan hingga saat ini penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan anggaran BOS periode 2020–2024. Menurutnya, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Nahkoda Baru, Plt Kajari Jember Muhammad Irwan Datuiding Tegas Tuntaskan Seluruh Perkara

Total, sekitar 50 orang saksi telah diperiksa guna mengurai konstruksi perkara. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan. Kurang lebih 50 saksi sudah kami periksa,” ujarnya.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai pihak sekolah, pengelola anggaran, hingga pihak lain yang berkaitan dengan administrasi dan penggunaan dana BOS.

Ivan menjelaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan anggaran.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mekanisme penggunaan dana sesuai aturan atau terdapat pelanggaran hukum.

Disinggung mengenai nominal dugaan penyelewengan anggaran, pihaknya belum dapat membeberkan angka pasti.

 “Untuk nominalnya masih belum karena masih dalam proses pendalaman dan perhitungan,” katanya.

Baca Juga: 116 Perkara Dieksekusi, Kejari Jember Musnahkan 73.776 Pil Koplo dan Hampir 1 Kg Sabu

Ia menegaskan, penyidik akan bekerja secara hati-hati sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah mengikuti kebutuhan penyidikan,” pungkasnya. 

Diketahui, pada Desember 2025 lalu, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020–2024 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jember.

 Dari penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penyidik mengamankan barang bukti dua boks berisi dokumen-dokumen, kuitansi, stempel, dan juga sejumlah barang bukti lainnya. (dhi/dwi)

 

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #Korupsi #kejaksaan negeri