Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

M. Ainul Budi • Selasa, 24 Maret 2026 | 08:36 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

RADAR JEMBER -  Insiden teror air keras terhadap aktivis  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sudah lebih dari sepekan berlalu, sejak 12 Maret 2026.

Kala itu, Andrie mendapati wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Buntut dari kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.

Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Baca Juga: 5 Poin Penting versi Polisi soal Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, dari Kantor YLBHI hingga Papasan di Cempaka Putih

Ihwal pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus itu, kini muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

Hal tersebut, karena tindak pidana terhadap Andrie Yunus dinilai tidak terdapat unsur disiplin militer.

Salah satu yang mendesak hal itu, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

Lantas, apa sebenarnya alasan yang melatari desakan PSHK terkait peradilan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer

Secara terpisah, PSHK menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif. 

PSHK mengklaim, penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

Baca Juga: Viral Video Mitra MBG Joget-joget dan Pengakuan Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026. 

"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.

2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya

Dalam pernyataan yang sama, PSHK menuturkan prinsip funcional jurisdiction tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain. 

Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32, yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," sambung PSHK.

Hal senada diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan  yang menuturkan alasan di balik pentingnya proses hukum kasus teror terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

3. Rentan Terjebak dalam Impunitas

Dalam kesempatan berbeda, Fadhil membeberkan kajiannya terkait peradilan militer yang dinilai rentan terjebak dengan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.

"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," sambungnya.

4. Masuk Konstruksi Pidana Umum

Direktur LBH Jakarta itu lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.

"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.

"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.

Editor : M. Ainul Budi
#andrie yunus #pshk #air keras #lbh #kontras #cempaka putih