RADAR JEMBER - Buronan kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy mengaku menyetor uang sebesar Rp1,6 miliar kepada eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan perlindungan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima Nusa Tenggara Barat.
Pengakuan itu disampaikan Boy setelah ditangkap tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di Pontianak Kalimantan Barat.
Baca Juga: KPK Ungkap Motif Pejabat Daerah Setor Uang ke Bupati Cilacap: Ada Unsur Ketakutan
Penyetoran uang disebut dilakukan dalam lima tahap selama periode Mei hingga September 2025.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama aparat kepolisian lainnya. Selain AKP Malaungi penyidik turut mendalami dugaan aliran dana kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerima setoran uang dari jaringan bandar narkoba.
Editor : M. Ainul Budi