RADAR JEMBER - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan bandar narkoba Koko Erwin sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang menyeret eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi.
Koko disebut memberi suap Rp1 miliar kepada Didik saat menjabat Kapolres.
Selain itu, dalam BAP, AKP Malaungi mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko di sebuah hotel di Bima pada akhir 2025.
Uang suap itu diduga untuk membantu memenuhi permintaan atasan membeli mobil mewah sekaligus melancarkan bisnis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan status tersangka Koko.
Namun, ia menyebut Koko masih dalam pencarian dan akan masuk DPO jika belum tertangkap.
Kejati NTB juga telah menerima dua SPDP dari Polda NTB atas nama Didik dan Koko.
Meski begitu, pasal yang disangkakan kepada keduanya belum diumumkan secara resmi.
Editor : M. Ainul Budi