Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terkuak! Ini Sosok Polwan yang Dititipi Koper Berisi Narkoba oleh Eks Kapolres Bima Kota, Apa Hubungan Keduanya?

Imron Hidayatullahh • Minggu, 15 Februari 2026 | 11:15 WIB

Ilustrsi kasus skandal narkoba eks kapolres Bima Kota.
Ilustrsi kasus skandal narkoba eks kapolres Bima Kota.

Radar Jember - Skandal dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyeret sosok polwan berinisial Aipda Dianita Agustina.

Personel Polres Metro Tangerang Selatan tersebut diamankan setelah kedapatan menyimpan koper putih milik sang perwira yang berisi beragam jenis narkotika.

Hubungan Mantan Atasan dan Bawahan

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya masih bertugas di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Simpan Koper di Rumah Polwan, Begini Cara Cerdik Kapolres Bima Kota Sembunyikan Narkoba

Koper tersebut dititipkan di kediaman Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, tepat saat AKBP Didik mulai menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Bermula dari 'Nyanyian' Anak Buah

Tabir gelap ini mulai terungkap setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaannya, Malaungi mengaku bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Berangkat dari keterangan tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: FAKTA Terbaru: Kapolres Bima Ternyata Sempat Titip Narkoba di Koper Kepada Polwan di Tangerang

"Dalam interogasi, didapat keterangan adanya koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Isi Koper dan Penetapan Tersangka

Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang bergerak cepat berhasil mengamankan koper tersebut di rumah Aipda Dianita.

Saat dibuka, petugas menemukan berbagai jenis barang haram, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir (ditambah 2 butir sisa pakai).

Selain itu, psikotropika yang terdiri atas 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five
Ketamin: 5 gram
Atas temuan bukti yang mencolok tersebut, penyidik resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Istri dan Saksi Jalani Tes Narkoba

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap orang-orang terdekat Didik.

Baca Juga: WOW! Kasatnarkoba Polres Bima Ini Diduga Dibelikan Mobil Mewah Untuk Bekingi Bandar Narkoba

Polisi telah mengambil sampel darah dan rambut dari Aipda Dianita serta Miranti Afriana, istri Didik, untuk memastikan apakah keduanya juga mengonsumsi narkotika atau hanya terlibat dalam penyimpanan barang bukti.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Bareskrim Polri guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian tersebut.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Kapolres Bima Kota #kasus narkoba #AKP Malaungi #Skandal Narkoba #AKBP Didik Putra Kuncoro