Radar Jember - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan biaya transaksi QRIS bagi merchant (Merchant Discount Rate/MDR) sebesar 0 persen alias gratis untuk nilai transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan anyar ini diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Di samping pembebasan tarif baru ini, skema MDR QRIS 0 persen bagi kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi hingga nominal Rp500 ribu dipastikan tetap berjalan.
Baca Juga: Awas Gagal Kerja dan KPR gara-gara Pinjol! Begini Cara Bersihkan Skor SLIK OJK Biar Bersih Lagi!
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dirancang guna memacu daya beli dan konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mempercepat akselerasi ekonomi digital yang inklusif di tanah air.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Destry membeberkan bahwa langkah strategis ini beriringan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta visi Asta Cita pemerintah, demi menjadikan sistem pembayaran nasional sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, penggratisan MDR ini memberikan keleluasaan efisiensi biaya operasional bagi para pelaku usaha, sehingga manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas dan terjangkau di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Tanpa Perlu Resign! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Saldo JHT, Intip Caranya di Sini
Perluasan Skema Tarif dan Keseimbangan Industri
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menerangkan bahwa kelonggaran tarif ini memperluas jangkauan skema pembebasan biaya yang sebelumnya berlaku secara terbatas.
"Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO (Public Service Obligation), serta donasi nasional. Perluasan kebijakan megenai hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.
Ryan menekankan bahwa perumusan kebijakan ini memegang teguh prinsip keseimbangan, sehingga keberlanjutan industri sistem pembayaran tetap terjaga sembari memberikan ruang gerak transaksi yang lebih lega bagi masyarakat dan UMKM.
"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Editor : Imron Hidayatullahh