Radar Jember – Risiko gagal bayar pada dasarnya akan tetap ada dalam proses pengajuan dan pelaksanaan jenis kredit apa pun di lembaga keuangan.
Ketika kondisi buruk tersebut benar-benar terjadi, instrumen perlindungan bagi nasabah yang mengalami kredit macet sangat dibutuhkan karena risiko finansial ini dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi pihak debitur maupun kreditur.
Oleh sebab itu, kehadiran sebuah solusi yang adil sangat diperlukan agar para debitur yang memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya tetap diberikan ruang untuk membayar utang, sementara di sisi lain pihak kreditur juga tetap bisa menjaga kesehatan ekosistem keuangan lembaga mereka secara stabil.
Pada dasarnya, perlindungan nasabah kredit macet merupakan sebuah kebijakan strategis yang sengaja dirancang untuk memayungi para debitur yang mengalami kegagalan dalam melunasi pinjaman sesuai dengan kontrak perjanjian awal.
Fenomena kredit bermasalah ini bisa melanda berbagai macam produk pinjaman masyarakat, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman online (pinjol), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Ada beberapa faktor utama yang kerap memicu terjadinya gagal bayar, meliputi hilangnya mata pencaharian atau pekerjaan, perencanaan manajemen keuangan personal yang kurang strategis, hingga hantaman krisis ekonomi makro.
Mengingat dampak buruknya yang saling mengikat, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan payung hukum berupa POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang di dalamnya turut mengatur skema penyelamatan lewat jalur restrukturisasi.
Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi, kredit macet akan membawa rentetan dampak negatif yang sangat merugikan nasabah di masa depan.
Dampak pertama yang paling instan adalah terjadinya penurunan skor kredit secara drastis dalam sistem riwayat pembiayaan, yang otomatis akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan persetujuan pinjaman baru di kemudian hari.
Selain itu, bank juga berpotensi membebankan suku bunga yang jauh lebih tinggi untuk pengajuan pinjaman di masa depan sebagai kompensasi atas risiko gagal bayar yang pernah tercatat.
Dampak buruk lainnya adalah nasabah akan menghadapi hambatan besar saat ingin mengajukan KPR, di mana jika pun ada lembaga yang meloloskan, persyaratannya pasti akan jauh lebih ketat dan memberatkan.
Skenario terburuk jika debitur tetap tak bisa memenuhi kewajibannya adalah dilakukannya penyitaan aset. Barang jaminan berupa rumah, kendaraan, atau barang berharga lainnya akan disita dan dilelang untuk menutup sisa kekurangan bayar.
Guna mengantisipasi penyitaan, hukum positif di Indonesia sebenarnya telah menyediakan beberapa jenis perlindungan sah bagi nasabah kredit macet.
Langkah pertama adalah restrukturisasi, yang merujuk pada upaya perbaikan dari pihak bank kepada debitur yang kesulitan membayar pokok atau bunga kredit, dengan syarat prospek usaha debitur dinilai masih bagus dan menjanjikan.
Contoh riil dari langkah ini adalah pemberian suntikan tambahan modal usaha bagi debitur yang berstatus sebagai pelaku bisnis. Langkah perlindungan kedua adalah rescheduling, yaitu kebijakan pemberian perpanjangan jangka waktu kredit beserta penyesuaian jadwal angsuran berkala.
Melalui tambahan waktu ini, nasabah diharapkan bisa bernapas lebih lega, seperti contohnya mengubah tenor angsuran yang semula tiga puluh enam kali menjadi empat puluh delapan kali lipat.
Selain kedua langkah tersebut, terdapat pula skema perlindungan ketiga yang disebut reconditioning. Jalur ini merupakan upaya bank untuk merombak serta menyesuaikan kembali ketentuan dokumen kredit agar nasabah mampu menyelesaikan kewajibannya.
Bentuk penyesuaian ini bisa berupa kebijakan menunda pembayaran bunga hingga batas waktu tertentu, mengonversi akumulasi bunga menjadi pokok utang baru, membebaskan kewajiban bunga secara total, hingga menurunkan persentase suku bunga berjalan.
Langkah keempat adalah skema kombinasi, yaitu sebuah langkah perlindungan yang menggabungkan beberapa upaya sekaligus secara fleksibel.
Debitur bisa mendapatkan paket berupa perpanjangan waktu kredit yang dibarengi dengan penundaan bunga, atau opsi kombinasi berupa penambahan modal usaha yang diikuti dengan perpanjangan masa angsuran.
Jika seluruh rangkaian opsi penyelamatan di atas telah ditempuh namun nasabah tetap tidak mampu membayar, barulah lembaga keuangan akan masuk ke tahap terakhir yang disebut eksekusi.
Eksekusi ini merupakan tindakan hukum di mana bank menjual agunan atau barang jaminan nasabah untuk melunasi seluruh sisa utang pokok dan bunga.
Apabila dalam proses penjualan agunan tersebut terdapat kelebihan dana, maka uang sisa lelang wajib dikembalikan seutuhnya kepada debitur.
Sebaliknya, jika hasil penjualan aset ternyata masih belum mencukupi untuk menutup total utang pinjaman, maka debitur tetap diwajibkan secara hukum untuk membayar sisa kekurangan tersebut hingga lunas.
Editor : Imron Hidayatullahh