Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kiamat Influencer Saham dan Kripto Bodong! OJK Rilis Aturan Baru, Nekat Langgar PUJK Kena Denda Rp 15 Miliar

Imron Hidayatullahh • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB
OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 guna memperketat aturan main bagi financial influencer dan mengancam denda PUJK hingga Rp 15 miliar. (foto ilustrasi diolah dengan AI)
OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 guna memperketat aturan main bagi financial influencer dan mengancam denda PUJK hingga Rp 15 miliar. (foto ilustrasi diolah dengan AI)

Radar Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menertibkan jagat media sosial.

Yakni dengan memperketat aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh para pembuat konten finansial (financial influencer).

Langkah intervensi ini sengaja diambil guna mendorong penyampaian informasi keuangan yang jauh lebih jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta sama sekali tidak berpotensi menyesatkan publik.

Melalui pengetatan ini, OJK berharap hak-hak konsumen dan masyarakat luas dapat terlindungi dengan maksimal dari jerat investasi bodong.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Jaminan Fidusia! Debitur di Jember Kena Batunya, Resmi Divonis Sanksi Penjara Sekian Lama!

Regulasi ketat tersebut secara resmi dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang sudah mulai diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 4 Juni 2026.

Di dalam aturan baru ini, para financial influencer diharamkan keras untuk menjanjikan kepastian keuntungan atas produk atau layanan keuangan yang tidak selaras dengan karakteristik asli produk tersebut.

Selain itu, mereka juga dilarang keras memasarkan instrumen keuangan apa pun yang legalitasnya belum mengantongi izin resmi dari OJK.

"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (25/6).

Baca Juga: Petaka Oper Alih Motor Kredit: Debitur FIF Jember Gigit Jari, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Langgar Hukum Fidusia!

Berdasarkan ruang lingkupnya, aktivitas penyampaian informasi keuangan yang disorot oleh OJK mencakup kegiatan edukasi keuangan, promosi pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk.

Khusus untuk agenda pemasaran, para pembuat konten finansial ini diwajibkan untuk menjalin kerja sama resmi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dalam koridor kerja sama tersebut, PUJK kini dibebani tanggung jawab besar dan wajib memastikan bahwa sang financial influencer mencantumkan atau menyebutkan nama, identitas, serta keterkaitan hubungan mereka dengan PUJK sebelum konten informasi disebarluaskan.

PUJK juga harus memastikan produk yang dipromosikan terbatas pada poin-poin yang ada di dalam perjanjian, serta menjamin produk tersebut telah berizin OJK.

Lebih jauh lagi, PUJK bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa influencer yang mereka gandeng benar-benar memiliki keterampilan, kompetensi, atau kualifikasi yang mumpuni di bidang keuangan.

Baca Juga: Jangan Coba-coba! Alihkan Motor Jaminan Fidusia Vario Kredit, Pria di Jember Dijebloskan ke Penjara 1,5 Tahun!

Mereka juga wajib mengawasi agar para pembuat konten tersebut tidak menyalahgunakan data pribadi konsumen serta patuh pada hukum perlindungan data yang berlaku.

Bagi PUJK yang kedapatan lalai dan melanggar ketentuan berlapis ini, OJK tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi administratif yang sangat berat.

Rangkaian sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan total atau sebagian produk dan kegiatan usaha, pemberhentian jajaran pengurus, denda finansial yang masif, sampai sanksi pamungkas berupa pencabutan izin produk atau layanan.

"Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000," bunyi Pasal 7 ayat (8) dan (9) aturan tersebut.

Editor : Imron Hidayatullahh
#financial influencer #ojk #Influencer #finansial