Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Aturan Pajak Dirombak! Jangan Kaget, CV dan PT Baru Kini Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Pajak Murah 0,5%!

M. Ainul Budi • Senin, 1 Juni 2026 | 17:37 WIB
ilustrasi pajak penghasilan (FREEPIK)
ilustrasi pajak penghasilan (FREEPIK)

RADAR JEMBER - Angin perubahan besar kembali berembus di sektor perpajakan nasional dan siap memberikan dampak signifikan bagi para perintis usaha. Pemerintah secara resmi memperketat penggunan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Dalam kebijakan terbaru ini, badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) baru dan Perseroan Terbatas (PT) baru dipastikan tidak lagi berhak menikmati tarif bersubsidi sebesar 0,5%.

Baca Juga: Bansos BPNT Juni 2026 Resmi Disalurkan! Pemilik KTP Ini Dapat Prioritas, Buruan Cek Nama Anda Sebelum Hangus!

Langkah pengetatan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap reformasi perpajakan.

Skema PPh Final 0,5% yang selama ini menjadi primadona bagi pengusaha pemula karena mekanismenya yang sederhana, kini cakupannya dipersempit demi menciptakan rasa keadilan dan mendorong korporatisasi yang lebih sehat.

Pemerintah menyesuaikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

 Regulasi terbaru ini membatasi kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Baca Juga: Kabar Buruk atau Angin Segar? Aturan Pajak UMKM Dirombak Total, Perusahaan Kategori Ini Tak Lagi Dapat Fasilitas Murah!

Artinya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes dan BUMDesma) yang baru memenuhi syarat setelah PP 20/2026 berlaku tidak lagi dapat mengakses skema pajak final UMKM tersebut.

Merujuk Pasal 57 ayat (1) beleid tersebut, fasilitas PPh final hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perubahan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang masih memberikan akses lebih luas kepada berbagai bentuk badan usaha untuk menggunakan skema pajak final UMKM.

 Meski memperketat cakupan penerima manfaat, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu menggunakannya.

PP 20/2026 memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Editor : M. Ainul Budi
#pajak penghasilan #pajak umkm #pph pt cv #pajak perusahaan #pph