Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Aturan Baru Bikin Geger! Mulai Sekarang PT dan CV Dicoret dari Fasilitas Pajak UMKM, Pengusaha Wajib Siap-Siap!

M. Ainul Budi • Senin, 1 Juni 2026 | 16:35 WIB
ilustrasi tax pajak penghasilan pph
ilustrasi tax pajak penghasilan pph

RADAR JEMBER - Kabar mengejutkan datang dari dunia perpajakan nasional yang dipastikan bakal membuat para pemilik badan usaha memutar otak.

Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru yang menegaskan bahwa pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) tidak bisa lagi menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Baca Juga: Bansos BPNT Juni 2026 Resmi Disalurkan! Pemilik KTP Ini Dapat Prioritas, Buruan Cek Nama Anda Sebelum Hangus!

Pemerintah merevisi aturan Pajak Penghasilan Final Usaha Menangah, Kecil, dan Mikro atau PPh final UMKM dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Melalui PP ini, pemerintah mengatur ketentuan terbaru, yakni skema PPh Final UMKM hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dapat memanfaatkan PPh final UMKM hanya sampai waktu pemanfaatannya berakhir, atau 3-4 tahun sejak awal pemanfaatan.

Baca Juga: Kabar Buruk atau Angin Segar? Aturan Pajak UMKM Dirombak Total, Perusahaan Kategori Ini Tak Lagi Dapat Fasilitas Murah!

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Senin (1/6/2026). 

 

Editor : M. Ainul Budi
#pph umkm #pajak umkm #pajak pt cv #pph pt