Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Buruk atau Angin Segar? Aturan Pajak UMKM Dirombak Total, Perusahaan Kategori Ini Tak Lagi Dapat Fasilitas Murah!

M. Ainul Budi • Senin, 1 Juni 2026 | 15:33 WIB
ilustrasi pajak penghasilan (FREEPIK)
ilustrasi pajak penghasilan (FREEPIK)

RADAR JEMBER - Lanskap perpajakan bagi pelaku usaha di Indonesia kembali mengalami guncangan besar. Pemerintah secara resmi menerbitkan revisi terbaru mengenai regulasi pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dipastikan akan mengubah peta kewajiban perpajakan ribuan badan usaha di tanah air.

Dalam aturan yang telah dirombak tersebut, pemerintah mengambil keputusan tegas terkait klasterisasi penerima fasilitas pajak.

Badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) kini secara resmi dinyatakan tidak lagi masuk dalam kriteria penerima tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang selama ini dikenal sangat murah.

Baca Juga: Kabar Gembira yang Bikin Syok! PKH dan BPNT Juni 2026 Cair di Luar Prediksi, Kemensos Beri Bocoran Penting Ini!

Pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

 Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai entitas badan, meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Bikin Jantungan! Update Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026: Cek Nominalnya Sekarang Sebelum Berubah Lagi!

Melalui PP 20/2026, ketentuan tersebut diubah. Pembaruan Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas tarif 0,5% kini diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Khusus untuk koperasi, fasilitas diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar. 

Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Pada ketentuan sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.

Editor : M. Ainul Budi
#pph pt dan cv #pph umkm #pajak umkm #pajak pt cv