Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Sanksi Berat Jika Anda Nekat Tidak Lapor SPT Tahunan!

Imron Hidayatullahh • Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:37 WIB
ilustrasi pajak.
ilustrasi pajak.

Radar Jember – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada seluruh wajib pajak yang hingga kini belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sanksi yang menanti ternyata tidak sesederhana denda Rp100 ribu; wajib pajak yang ‘membandel’ terancam penelusuran data transaksi hingga pengenaan sanksi bunga yang membengkak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kepemilikan NPWP aktif otomatis membawa kewajiban pelaporan, terlepas dari ada atau tidaknya perubahan penghasilan.

Baca Juga: Purbaya Angkat Bicara! Misteri Pajak Jalan Tol Akhirnya Terjawab, Ini Fakta Mengejutkan yang Harus Anda Tahu

Tenggat Waktu dan Denda Administrasi

Bagi Anda yang belum melapor, harap perhatikan kalender. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah:

Jika melewati tenggat tersebut, sanksi administrasi berupa denda akan otomatis dikenakan, yakni sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.

Incaran 'Surat Cinta' dan Penelusuran Data

Konsekuensi bagi mereka yang sama sekali tidak melapor jauh lebih kompleks. DJP tidak hanya duduk diam; otoritas pajak akan mengirimkan Surat Teguran atau yang sering disebut "surat cinta" melalui email atau alamat rumah. Jika tetap diabaikan, DJP akan mulai mengaktifkan fitur klarifikasi data.

Baca Juga: Sering Terjadi: Ini Faktor Utama Mengapa SPT Tahunan Wajib Pajak Statusnya Menjadi 'Kurang Bayar'

DJP memiliki akses terhadap data perbankan, riwayat pekerjaan, hingga transaksi pihak ketiga. Jika ditemukan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan memicu pajak terutang, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga," jelas Inge.

Sanksi Bunga yang Terus Berjalan

Berbeda dengan denda administrasi yang bersifat tetap (flat), sanksi bunga dihitung berdasarkan jumlah pajak yang kurang bayar dan lamanya kewajiban tersebut tertunggak.

 Artinya, semakin lama Anda menunda laporan dan pembayaran, semakin besar "bola salju" utang pajak yang harus dilunasi.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan sangat mudah secara daring melalui sistem DJP Online.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor sebelum penelusuran data dilakukan secara sepihak oleh kantor pajak yang berujung pada tagihan besar di kemudian hari.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#pajak tahunan #SPT #djp #Coretax