RADAR JEMBER - Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan cukup signifikan pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.51 WIB, harga emas naik sebesar Rp20.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.902.000 kini bertengger di posisi Rp2.922.000 per gram.
Tren positif ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang merangkak naik ke angka Rp2.637.000 per gram.
Perlu menjadi catatan bagi konsumen bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain itu, setiap transaksi jual beli logam mulia ini tetap terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak untuk semua jenis gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (Kamis, 2 April 2026):
0,5 gram: Rp1.511.000
1 gram: Rp2.922.000
2 gram: Rp5.784.000
3 gram: Rp8.651.000
5 gram: Rp14.385.000
10 gram: Rp28.715.000
25 gram: Rp71.662.000
50 gram: Rp143.245.000
100 gram: Rp286.412.000
250 gram: Rp715.765.000
500 gram: Rp1.431.320.000
1.000 gram: Rp2.862.600.000
Editor : M. Ainul Budi