Radar Jember – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp5.000 per gram pada perdagangan Kamis (12/3/2026).
Saat ini, harga emas Antam dipatok di level Rp3.042.000 per gram, sedikit melandai dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp3.047.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emasnya ke Antam, harga hari ini dipatok sebesar Rp2.804.000 per gram.
Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup terasa dibandingkan harga buyback sebelumnya yang sempat berada di level Rp2.847.000 per gram.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam (12 Maret 2026)
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan gramasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.571.000
-
Emas 1 gram: Rp3.042.000
-
Emas 5 gram: Rp14.985.000
-
Emas 10 gram: Rp29.915.000
-
Emas 50 gram: Rp149.245.000
-
Emas 100 gram: Rp298.412.000
-
Emas 500 gram: Rp1.491.320.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.982.600.000
Ketentuan Pajak yang Berlaku
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan disertai dengan pengenaan pajak sebagai berikut:
-
Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Aturan Baru Nikotin dan Tar Picu Protes Keras: Mengapa Karakteristik Tembakau Lokal Jadi Taruhannya? -
Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 21 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.