Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Emas Antam Turun Hari Ini! Cek Harga Buyback yang Anjlok ke Rp2,8 Juta per 12 Maret 2026

Imron Hidayatullahh • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:58 WIB

Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (5/02/2026). (Dok. Jawa Pos)
Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (5/02/2026). (Dok. Jawa Pos)

Radar Jember – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp5.000 per gram pada perdagangan Kamis (12/3/2026).

Saat ini, harga emas Antam dipatok di level Rp3.042.000 per gram, sedikit melandai dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp3.047.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emasnya ke Antam, harga hari ini dipatok sebesar Rp2.804.000 per gram.

Baca Juga: Emas & Perak Anjlok di Tengah Perang! Inilah Alasan Mengapa Dolar AS Justru Jadi Pemenang per 12 Maret 2026

Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup terasa dibandingkan harga buyback sebelumnya yang sempat berada di level Rp2.847.000 per gram.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam (12 Maret 2026)

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan gramasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:

Ketentuan Pajak yang Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan disertai dengan pengenaan pajak sebagai berikut:

  1. Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Baca Juga: Aturan Baru Nikotin dan Tar Picu Protes Keras: Mengapa Karakteristik Tembakau Lokal Jadi Taruhannya?
  2. Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 21 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Buyback emas #emas antam #harga emas hari ini #harga emas