Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kamu Mau Beli Emas di Pegadaian, Simak Cara Pentingnya Ini dan Penjelasan Pajaknya

M. Ainul Budi • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:05 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini

RADAR JEMBER - Sejak per tanggal 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan baru terkait transaksi emas.

Regulasi tersebut menyederhanakan aturan perpajakan di Indonesia, termasuk PPh Pasal 22 atau pajak emas sebesar 0,25%.

Sebagai catatan, PPh Pasal 22 adalah pajak yang berlaku atas jual beli barang dan jasa dari transaksi lokal maupun internasional.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembelian emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak. Nasabah pun bisa melakukan transaksi penjualan emas di Pegadaian dengan mudah dan nyaman tanpa khawatir pengenaan PPh Pasal 22.

Sebaliknya, LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion, seperti Pegadaian, akan melakukan pemungutan terhadap PPh Pasal 22 kepada supplier ketika terjadi pembelian emas.

Soal Pajak:

Kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Lalu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 membahas terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.

Pemerintah Indonesia memberlakukan bahwa PPh Pasal 22 atas pembelian emas oleh Bank Emas kini berubah dari 1,5% menjadi sebesar 0,25%.

Dua PMK tersebut tidak lain ditujukan untuk mengurangi risiko saling pungut dalam kegiatan transaksi emas oleh Bank Emas dapat dihindari.

Baca Juga: Beli dan Jual Emas Itu Soal Timing, Ini Saran yang Wajib Kamu Ketahui

PPh 22 senilai 0,25% akan dipungut oleh Bank Emas dari supplier. Bank Emas yang dimaksudkan, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta, seperti Pegadaian.

Selain itu, tarif pajak penghasilan impor emas batangan juga dilakukan penyederhanaan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25% dari nilai pembelian di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Editor : M. Ainul Budi
#beli emas #emas Pegadaian