Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Harga Emas Tembus 3 Juta per Gram: Begini Cara ASN Hitung Zakat Profesi

Maulana RJ • Selasa, 3 Februari 2026 | 17:22 WIB

Para analis memprediksi harga emas masih berpotensi mengalami penguatan tipis atau konsolidasi di level tinggi dalam sepekan ke depan. (Dok. Jawa Pos)
Para analis memprediksi harga emas masih berpotensi mengalami penguatan tipis atau konsolidasi di level tinggi dalam sepekan ke depan. (Dok. Jawa Pos)

SUMBERSARI, Radar Jember - Fenomena melambungnya harga emas dunia kini tengah menjadi sorotan utama masyarakat.

Di pasar domestik, tren kenaikan harga emas menunjukkan grafik yang sangat agresif, di mana hari ini harga emas per gram telah menembus angka fantastis di atas Rp3 juta. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan umat Muslim terkait perhitungan nisab atau batasan minimal wajib zakat profesi yang biasanya setara dengan 85 gram emas.

Baca Juga: Penolakan Pilkada Via DPRD Belum Surut! ICW Bongkar Tren Mahar Politik hingga Borok Korupsi yang Seret Anggota Dewan

​Dalam sepekan terakhir, harga logam mulia mencatatkan kenaikan konsisten akibat ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar. 

Kenaikan harga emas yang mencapai angka Rp3 juta per gram hari ini merupakan rekor baru. 

Berdasarkan tren pasar saat ini, para analis memprediksi harga emas masih berpotensi mengalami penguatan tipis atau konsolidasi di level tinggi dalam sepekan ke depan, mengingat permintaan aset safe-haven yang tetap tinggi.

Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis di Jember hanya Lontong, Tempe, dan setusuk Sate, Satgas MBG Temukan Indikasi Kelalaian SPPG

​Menjawab keresahan para ASN mengenai tingginya harga emas, Wakil Ketua II BAZNAS Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, memberikan solusi konkret.

Ia menegaskan bahwa pembayaran zakat profesi ASN tidak perlu menunggu pendapatan setahun setara dengan harga emas yang sedang melonjak saat ini.

Hal itu, kata dia, merujuk Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp85.685.972,00 per tahun. 

Baca Juga: Lama Terparkir! DPR Janji RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta Haram, Tapi Kembali untuk Kepentingan Publik

Artinya, jika pendapatan kotor tahunan sudah mencapai angka tersebut, kewajiban zakat profesi sudah berlaku.

​“Jika mengacu pada harga emas sekarang, maka kami khawatir tidak ada yang membayar zakat profesi, mengingat harga emas yang terus naik,” kata KH. Ahsanul Haq, saat berbicara di Gedung Rektorat Universitas Jember (2/2/2026). 

Editor : M. Ainul Budi
#emas 1 gram #Jember #Ekonomi #Zakat #antam #emas antam #Bisnis #baznas #zakat profesi #emas naik #Ekonomi dan bisnis #ASN