UMBULSARI, Radar Jember - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember gencar merazia peredaran rokok ilegal, Selasa (27/5/2025).
Razia ini menyasar para pedagang toko kelontong atau toko peracangan di desa-desa yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai tersebut.
Razia dilakukan karena rokok ilegal dinilai merugikan negara.
Keberadaan rokok ilegal bisa menghilangkan potensi pendapatan penerimaan negara dari cukai rokok
"Razia ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai yang marak di beberapa wilayah," kata Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, dalam keterangan resminya yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Rabu (28/5/2025).
Tidak hanya Satpol PP, pada operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.25 WIB itu, petugas juga melibatkan sejumlah unsur dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember.
Bahkan dari unsur Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember, hingga Subdenpom V/3-2 Jember, juga terlibat dalam memberantas peredaran rokok ilegal
Tim gabungan terbagi menjadi dua kelompok. Tim 1, dengan target operasi di Kecamatan Umbulsari, terdiri dari 10 personel gabungan KPPBC, Sub Denpom, Kejari, dan Satpol PP.
Sementara itu, Tim 2, yang menyisir wilayah Kecamatan Semboro, juga diperkuat oleh 10 personel gabungan dari KPPBC, Kodim 0824, dan Satpol PP.
Menurut Bambang, hasil operasi tersebut cukup signifikan. Tim gabungan mengamankan sekitar 34 ribu batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
"Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi," katanya.
Bambang menambahkan, kegiatan operasi itu dipastikan akan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh rangkaian kegiatan operasi berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan," imbuh dia.