JEMBER, RADARJEMBER - Rapat anggota tahunan (RAT) merupakan salah satu agenda wajib yang harus dilakukan oleh koperasi.
Agenda tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Oleh sebab itu, Pemkab Jember mendukung koperasi untuk melakukan RAT.
Diketahui, RAT dinilai bukan sekadar formalitas belaka. Melainkan sebagai sarana penting untuk mempererat hubungan antaranggota koperasi.
Serta mengevaluasi kinerja selama setahun. Kegiatan itu bisa menjadi bahan untuk memantau perkembangan serta mengakomodasi kebutuhan anggota koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember Sartini menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, RAT seharusnya dilakukan paling lambat enam bulan setelah tutup buku, yang dilakukan setiap 31 Desember.
“Sudah ada yang melakukan RAT. Tapi, kalau dipersentase dari jumlah koperasi yang aktif, jumlahnya tidak sampai 10 persen,” katanya.
Dia menyebut, ada 547 koperasi yang masih aktif dan eksis hingga saat ini. Oleh sebab itu, mereka mendukung koperasi untuk segera melakukan agenda rutin, yaitu RAT.
Pihaknya telah melakukan berbagai cara agar koperasi melakukan RAT secara teratur. Salah satunya dengan melakukan kunjungan, pendampingan, dan fasilitasi pembuatan laporan pertanggungjawaban. Termasuk pendampingan pembuatan laporan keuangan.
“Jika tidak bisa, maka nanti kami akan melakukan revitalisasi koperasi,” imbuhnya.
Menurutnya, revitalisasi koperasi itu tak hanya menyasar koperasi yang aktif. Namun, juga koperasi yang nonaktif atau tak berjalan.
Bagi yang aktif, mereka didorong untuk segera melakukan RAT melalui langkah-langkah yang ditentukan sebelumnya.
Sementara, bagi yang tidak aktif bertujuan agar koperasi yang bersangkutan aktif, berkembang, hingga melakukan RAT.
Sartini juga menyebut, masih ada ratusan koperasi di Jember yang tidak aktif. Rerata mereka merupakan koperasi top down, atau ada karena program pemerintah pusat ke daerah.
Seperti 2023 lalu, pemerintah mencanangkan Koperasi Serba Usaha (KSU) di setiap desa/kelurahan. “Di Jember ada 248 koperasi baru pada waktu itu. Dapat dana stimulan Rp 15 juta,” imbuhnya.
Selain itu, koperasi top down lain di Jember adalah 248 koperasi wanita. Program dari Pemprov Jatim pada 2009 lalu.
Mereka mendapatkan dana stimulan Rp 25 juta. Jika berjalan, maka mendapat tambahan anggaran sebanyak Rp 25 juta.
Alasan koperasi jenis tersebut tidak aktif, menurut Sartini, karena secara kelembagaan belum siap. Namun, mereka langsung mendapatkan dana stimulan.
“Masih ada pemahaman bahwa mereka ikut koperasi itu untuk pinjam. Bukan untuk mengembangkan ekonomi,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Alvioniza