Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bank Plecit di Jember Banyak Yang Bodong, Warga Harus Hati-hati

Safitri • Minggu, 6 Agustus 2023 | 01:10 WIB

 

"Kita mendorong masyarakat, jika mengetahui ada lembaga yang tidak berizin itu, laporkan saja ke kami. Supaya bisa ditindaklanjuti."  ADITIA SOELAKSONO, Kasubbag Pengawasan dan Pasar Modal OJK  Jember
"Kita mendorong masyarakat, jika mengetahui ada lembaga yang tidak berizin itu, laporkan saja ke kami. Supaya bisa ditindaklanjuti." ADITIA SOELAKSONO, Kasubbag Pengawasan dan Pasar Modal OJK Jember

SUMBERSARI, Radar Jember - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menyebut, beroperasinya bank-bank atau koperasi harian yang biasa disebut bank titil atau bank plecit, dipastikan banyak yang bodong alias tak mengantongi izin.

Hal itu diutarakan menyusul upaya para petani tembakau Jember yang tengah mengurus proses restrukturisasi atau relaksasi kredit. Setelah tanaman tembakau mereka gagal panen.

Kasubbag Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Aditia Soelaksono mengatakan, meski bank plecit itu sama-sama menawarkan jasa usaha simpan pinjam, namun mereka tidak terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. "Kalau perbankan sudah pasti terdaftar di LPS, karena terkait penjaminan. Nah, kalau bank-bank titil (bank plecit, Red) gitu, sudah pasti itu tidak berizin," ungkapnya, Selasa (1/8).

Adit mengutarakan, dulu pihaknya memiliki program Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, yang sekarang berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Entitas Tanpa Izin di Sektor Jasa Keuangan. Melalui itu, pihak OJK bisa melakukan penindakan terhadap bank-bank atau koperasi bodong yang menawarkan jasa simpan pinjam.

Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika menemui bank-bank atau koperasi yang ditengarai bodong tersebut. "Kami mendorong masyarakat, jika memang mengetahui ada lembaga-lembaga yang tidak berizin itu, laporkan saja ke kami. Supaya bisa ditindaklanjuti," jelas dia.

Adit menambahkan, para petani tembakau yang menginginkan adanya restrukturisasi diminta mengajukan ke bank-bank yang mereka tuju. Peluang pengajuan restrukturisasi itu nantinya bisa meliputi beberapa hal. Di antaranya bisa berupa penjadwalan ulang, perpanjangan, dan penurunan suku bunga atau lain-lainnya.

Selain itu, lanjut dia, jika masyarakat kembali menginginkan permodalan, ia menyarankan agar masyarakat menggunakan lembaga keuangan mikro. "Sumber permodalan itu banyak, di desa-desa ataupun kecamatan itu ada lembaga keuangan mikro, dan itu bisa diakses oleh masyarakat. Jadi, tidak harus bank. Cuma mungkin, plafon pinjamannya saja yang berbeda," imbuhnya. (mau/c2/nur)

 

 

Editor : Safitri
#Jember #ojk