Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jam Buka Tutup PKL Tak Berfungsi, Kios Pedagang Pasar Induk Terhalang

Safitri • Senin, 22 Mei 2023 | 16:44 WIB
PASRAH: Khuriyah Indahwati menunggu pembeli di ruko Pasar Tanjung sembari menyiapkan bumbu untuk dijual di lapak sewaannya, Jumat (19/5).
PASRAH: Khuriyah Indahwati menunggu pembeli di ruko Pasar Tanjung sembari menyiapkan bumbu untuk dijual di lapak sewaannya, Jumat (19/5).
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Kecemburuan tentang keadilan di pasar induk Jember, Pasar Tanjung, sudah sangat lama terjadi. Ini karena pedagang yang benar-benar menyewa kios seakan kalah saing dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan.

BACA JUGA : BRI Peduli Jadikan Desa Ini Sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Pilah

Dulu, sekitar tahun 2018, penertiban terhadap PKL Pasar Tanjung menjadi tonggak hebat karena memberi ruang bagi penyewa kios. Saat itu, juga ada batasan tentang jam buka tutup PKL. Namun, seiring waktu berjalan, banyak PKL yang membuka lapak lebih awal. Dulunya, PKL baru boleh buka pukul 16.00. Namun, saat ini pukul 13.00 sudah banyak yang mulai membuka lapak. Akibatnya, sejak siang, jalan dr Wahidin dan sebagian Jalan Untung Suropati sudah mulai terlihat semrawut.

Keluh kesah ini pun banyak disampaikan oleh penghuni kios yang menyewa kepada pemerintah. Salah satunya dialami oleh warga yang menjual bahan makanan serta bumbu dapur. Ada pula pedagang ikan serta pedagang ayam. Sebab, dagangan yang dijual di dalam pasar juga banyak dijual di pinggir jalan. Sementara, sewa kios dipastikan lebih mahal daripada memakai ruas jalan, dan aturan jam buka-tutup seperti tidak ada lagi. Meski sebagian besar PKL buka pukul  13.00, namun ada satu dua PKL yang tetap buka pada pukul 16.00 sesuai ketentuan beberapa tahun lalu.

Di dalam pasar itu, ada pedagang bernama Khuriyah Indahwati. Perempuan ini setidaknya sudah berdagang di Pasar Tanjung sekitar 13 tahun terakhir. Pada 2010, dia membeli kios seharga Rp 40 juta, dari pemilik hak sebelumnya. Kios yang dia beli berada di lantai dua. Hingga sekarang dipergunakan untuk menjual beras, kacang-kacangan, dan bahan makanan lainnya.

Indah menjelaskan, lapak yang dia beli bukanlah hak milik. Melainkan hak pakai saja. Apabila suatu saat nanti bangunan atau tempat tersebut akan dialihfungsikan, dia akan mengerti dan menyadari hal itu. Dia berharap apabila suatu hari nanti beralih fungsi, ada ganti ruginya.

Perempuan itu mengaku, setiap bulan dirinya juga rutin mendapatkan tagihan pajak retribusi dari pihak pengelola pasar. Per bulan, kios yang ditempatinya dikenakan pajak retribusi sebesar Rp 275 ribu. Dia pun mematuhi ketentuan itu selama menjadi pedagang.

Merasa punya modal lebih, dia merambah usaha lain. Dua tahun yang lalu, Indah bersama suaminya menyewa lapak kecil tak jauh dari warungnya. Lapak berukuran 1x1,5 meter itu disewa dengan harga Rp 3 juta dan dipakai untuk menjual bumbu masakan jadi. Selain itu, dia juga menjual peralatan rumah tangga yang terbuat dari anyaman bambu.

Namun, ibu kelahiran Surabaya itu mengaku dagangannya semakin sepi. Tempatnya ada di lantai 2 dan diakuinya kurang strategis. Menurutnya, banyak pembeli yang datang, namun banyak yang enggan masuk dan naik ke lantai 2. Barang yang dijual, jika ada di luar, maka konsumen akan membelinya di luar, yakni di pinggir jalan. Hal itulah yang perlu menjadi perhatian pemerintah, karena orang yang menyewa bangunan justru kalah saing dengan pedagang yang hanya memakai ruas jalan.

Dia menceritakan, Pasar Tanjung sebelumnya pernah ditertibkan. Jadwal jam buka tutup PKL di pinggir jalan pernah diperketat. Ini untuk memberi ruang agar pembeli bisa masuk ke lapak pedagang yang menyewa kios, termasuk yang menyewa di lantai 2. Namun, aturan PKL buka pukul 16.00 hanya berjalan dalam hitungan bulan. Kemudian, PKL buka lebih awal lagi. “Dulu saat ada penegasan aturan seperti itu, PKL masih nurut, lama-lama semrawut lagi,” terang Indah, Jumat (19/5).

Perempuan yang sudah membuka dagangannya sejak setengah empat Subuh sampai waktu Isya itu mengungkapkan, ketidakpatuhan para pedagang di luar kontan memengaruhi hasil penjualan pedagang yang menyewa kios di dalam pasar. Untuk itu, pemerintah diharapkan agar memberi ruang bagi penyewa kios pasar. Salah satunya dengan menegaskan penerapan jam buka tutup bagi PKL yang tidak menyewa kios di bangunan pasar. “Sangat, sangat berpengaruh, hasil penjualannya jadi turun karena pembelinya juga makin sepi, tapi kami tetap berusaha saja,” jawab perempuan 68 tahun itu.

Dagangannya cenderung sepi sejak siang. Itu terjadi karena PKL sudah ada yang membuka lapak pukul 13.00 dan siap berjualan sekitar satu jam setelahnya. Dia pun pasrah terhadap kondisi itu. Sebab, pemerintah sejatinya mengetahui hal itu, namun tiada tindakan. Dia hanya bisa berharap ada ketegasan aturan jam buka tutup, agar pedagang yang menyewa kios tidak terhalang oleh PKL pinggir jalan.

Indah mengaku, kondisi pasar induk itu kurang mendapatkan perhatian. Renovasi yang sempat dilakukan beberapa tahun lalu hanya memoles bagian luar saja. Bagian dalamnya diabaikan. Bagian dalam sampai saat ini menurutnya kurang tertata, kotor, dan kurang elok dipandang. Dia menyebut, banyak pedagang yang sudah meninggalkan lapaknya karena berbagai alasan. Kini, beberapa tempat kosong, bak gudang rongsokan, sehingga banyak yang menjadi tempat singgah kucing hingga tikus.

Terpisah, Halimatus Sa’diyah, pedagang cincau dan jeli di ruko lantai 1, menuturkan, baginya tidak ada dampak apa-apa pada penjualannya, ketika para pedagang lain mulai membuka lapaknya di jalan. Menurutnya, lokasinya cukup strategis sehingga pembeli tidak malas untuk berjalan ke rukonya.

Halima mengaku, dirinya menyewa ruko tersebut dari tangan pertama dengan tarif Rp 20 juta per tahun. Luasnya cukup lebar dan muat ditempati banyak barang dagangan. Setiap bulannya dia juga membayar pajak ke pihak pasar dengan besaran rata-rata Rp 350 ribu per bulan. “Tergantung luasan tokonya, kalau tiap bulan biasanya ada kenaikan pajak,” tuturnya. (sil/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Pasar #PKL