Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ambil Langkah Pasca-Lebaran Soal Larangan Baju Bekas Impor

Safitri • Kamis, 20 April 2023 | 19:39 WIB
TETAP EKSIS: Pemerintah belum mengadakan sosialisasi tentang larangan impor dan penjualan babebo.
TETAP EKSIS: Pemerintah belum mengadakan sosialisasi tentang larangan impor dan penjualan babebo.
SUMBERSARI, Radar Jember - Penjualan baju bekas bos (babebo) atau yang biasa disebut thrifting di Jember masih terus beredar. Hal itu dinilai bisa merugikan home industry atau pengusaha lokal. Dinas terkait saat ini akan mengupayakan untuk memberikan tindakan agar pengusaha tersebut segera ditertibkan.

BACA JUGA : Selama Empat Bulan Setubuhi Anak Tiri Lebih Seratus Kali

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Bambang Saputro menjelaskan, sesuai arahan dari Disperindag Jatim perihal larangan pakaian bekas impor, pihaknya akan segera mengambil tindakan. “Kami akan segera mengambil tindakan,” ungkapnya.

Di Jember ada beberapa lokasi penjualan baju bekas impor yang masih tetap beroperasi, seperti di Mangli dan Rambipuji. Ke depan Disperindag Jember akan memberikan sosialisasi kepada para pedagang sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan pasca-Hari Raya Idul Fitri. Sebab, selama bulan Ramadan, pihaknya masih fokus dengan kegiatan operasi pasar dan pasar murah selama satu bulan penuh. “Kami akan menyesuaikan aturan yang ada untuk diterapkan di Kabupaten Jember, mengingat hingga saat ini masih banyak pengusaha thrift yang berjualan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, sesuai dengan imbauan dari Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menindak para pelaku usaha thrifting tersebut. “Ya, kami mendukung instruksi Presiden dan Kapolri,” ungkapnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Hery mengimbau kepada para pelaku usaha tersebut untuk segera menghentikan usaha yang sudah dilarang oleh pemerintah. Sebab, hal itu berdampak pada pelaku UMKM, khususnya para penjual baju dalam negeri. (faq/c2/nur)

 

  Editor : Safitri
#Jember #baju bekas