BACA JUGA : Dua Kelurahan Menolak Disogok Untuk Manipulasi Surat Domisili
Dian Eka, Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, menjelaskan, bentor belum masuk dalam peraturan yang ada. “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jenis angkutan bentor itu tidak ada,” katanya.
Selan itu, yang menentukan tipe bentor adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena keamanan penumpang yang belum memenuhi syarat dan ada beberapa syarat lainnya.
“Kemenhub menyarankan, untuk mengubah rancang rangka bentor seperti bentor yang di Aceh atau negara lain, seperti Filipina, dengan posisi penumpang di samping. Hal ini dirasa lebih efektif untuk penumpang sekaligus juga untuk pengendara,” bebernya.
Sementara itu, bentor saat ini juga sudah ada perubahan modifikasi. Seperti desain yang menjadi lebih tinggi. Perubahan desain tersebut karena bila berjalan di atas genangan air, masih mampu melintas.
Meski begitu, menurut Dian, kelayakan dan keselamatan dalam berkendara belum bisa terpenuhi, dan tingkat keselamatan penumpang masih sangat rendah. “Dishub tidak bisa melayani uji kir atau izin pengujian kendaraan bermotor bagi bentor,” imbuhnya. (mg4/c2/bud)
Editor : Safitri