BACA JUGA : Cuaca Tak Bersahabat, Mayoritas Nelayan Sandarkan Perahu di Muara Sungai
Pimpinan Cabang PT. Indomarco Prismatama cabang Jember, Ridwan Syahroni sebagai Branch Manager (BM) menjelaskan, pihak manajemen perusahaan bersama dengan perwakilan pekerja sebelumnya sudah melakukan mediasi. Pihaknya telah melakukan upaya mencari jalan keluar, atas permasalahan pemecatan dua karyawan dari perusahaan tersebut. "Proses mediasi ditengahi langsung oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember," tuturnya.
Menanggapi beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh pekerja yang melakukan aksi damai tersebut, perwakilan manajemen PT Indomarco Prismatama menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan (SP) kepada salah satu karyawan yang melakukan salat Jumat tersebut tidak dibenarkan. "Kami tidak pernah melarang karyawan untuk salat Jumat. Kejadiannya di Lumajang waktu itu, memang diberikan SP, tapi bukan karena salat Jumat," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa salah satu toko Indomaret di Lumajang menutup toko tanpa konfirmasi langsung kepada atasan. Padahal dalam peraturannya, jika karyawan hendak menutup toko, harus konfirmasi dulu. "Jadi, kami sama sekali tidak melarang karyawan untuk salat Jumat. Boleh menutup toko jika memang yang jaga laki-laki semua. Pada saat itu di jadwal sif ternyata ada karyawan perempuan juga. Jadi, otomatis tidak perlu menutup toko," terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Kemudian, tuntutan PHK sepihak kepada dua karyawan di PT Indomarco Prismatama juga perlu dibenarkan. Sebab, sebelum melakukan PHK, pihak manajemen sudah melakukan beberapa tahapan. Salah satunya memberikan beberapa dispensasi atas dasar beberapa perilaku yang diklaim melanggar aturan perusahaan. "Dari bulan Mei hingga Agustus dua karyawan tersebut beberapa kali melakukan kesalahan. Sebelumnya kami sudah memberikan arahan, teguran secara lisan," ujarnya.
Namun, dua karyawan tersebut masih sering melakukan kesalahan. Di antaranya, pernah menutup toko tanpa konfirmasi atasan, ketahuan tidur saat jam kerja, hingga pulang atau keluar dari toko sebelum waktu kerja selesai. "Kami juga sempat senang, karena di bulan November karyawan tersebut sudah berubah. Tapi, perilakunya kembali seperti awal lagi. Kami juga sudah melakukan mediasi. Proses mediasi juga belum selesai. Kalau memang karyawan tersebut dinyatakan baik, maka kami tidak akan memberhentikan karyawan tersebut," pungkasnya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri