BACA JUGA : Diduga Sakit, Camat di Kotawaringin Timur Meninggal di Pinggir Jalan
Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito menyebut, nilai Rp 230 miliar itu merupakan rekapan sejak 10 tahun terakhir. Akumulasi setoran pajak yang belum dibayar itu juga masih muncul dalam sistem database Bapenda Jember. "Pajak-pajak terutang juga dialami saat masa transisi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah. Jadi, begitu ada tunggakan atau tidak bayar, itu menjadi tunggakan di tahun 2023 dan di tahun-tahun seterusnya," kata Hadi saat hearing di ruang Banmus DPRD Jember, Jumat (27/1).
Bapenda memang mencatat perolehan pajak masih naik turun selama beberapa tahun terakhir. Bahkan sering kali tidak memenuhi target. Misalnya pada tahun 2020 lalu, perolehan pajak baru mencapai 63 persen atau sekitar Rp 45,7 miliar. Lalu, tahun 2021 mencapai 67 persen atau sekitar Rp 51 miliar, dan tahun 2022 mencapai 72 persen atau Rp 56,5 miliar.
Menurut dia, pembayaran pajak yang macet juga dinilai menghambat proses pembangunan. Sebab, banyak proyek pemerintahan yang hampir sepenuhnya dibiayai dari setoran pajak tersebut. "Kami mengakui kemarin belum maksimal. Namun, kami sebenarnya juga merasa dicurangi. Susah payah kami menentukan NJOP, yang itu tidak mudah," aku Hadi.
Hadi juga mengakui hal itu menjadi salah satu kelemahan dari sistem pembayaran pajak secara konvensional atau secara manual. Karenanya, banyaknya terminal untuk menampung hasil pungutan pajak itu. Begitu disetorkan ke Bapenda, tidak bisa utuh 100 persen, karena ditengarai banyak oknum pengemplang pajak turut bermain.
Pemerintah daerah, lanjut dia, sebenarnya telah memprogramkan layanan pembayaran pajak secara virtual atau online, melalui program J-Bako. "J-Bako itu sebenarnya untuk menghindari pembayaran bersentuhan langsung dengan petugas, yakni dengan digitalisasi. Namun, problemnya tidak begitu familier di masyarakat," akunya.
Namun demikian, Hadi merasa, untuk mengurai tunggakan Rp 230 miliar itu tidak bisa hanya dilakukan Bapenda. Ia mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jember. Sehingga akan mengidentifikasi mana-mana objek pajak atau wajib pajak yang mungkin untuk dilakukan penghapusan pajak.
Misalnya telah jatuh miskin, telah meninggal, atau sudah tidak ada objek pajak, dengan begitu bisa menekan tunggakan pajak di Bapenda. "Mekanismenya akan kami lakukan klaster dan skala prioritas. Itu nanti diputuskan melalui tim yang juga melibatkan inspektorat. Jadi, tidak serta-merta itu menjadi utangnya pemkab," jelasnya.
Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sambodo mengungkapkan, dalam kewenangan dan tugasnya soal setoran pajak itu, inspektorat fokus pada dua hal. Pertama, melakukan review tata kelola perpajakan untuk mengurangi potensi kebocoran. "Karena, sebaik apa pun sistem yang dibangun kita perbaiki setiap saat, tetap ada kemungkinan ke sana (Kebocoran pajak, Red). Jadi, bagaimana mereduksi dan mengurangi tingkat kebocoran pajak, itu kita upayakan," kata Ratno.
Selain itu, lanjut dia, inspektorat juga memiliki kewenangan dalam hal melakukan pemeriksaan tertentu apabila terjadi dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang ataupun kesalahan administrasi. "Namun, harus kami batasi, pemeriksaannya internal, administratif, dan sanksinya juga sanksi administratif. Bukan pidana," katanya.
Ia menambahkan, sistem yang mulai diberlakukan Bapenda selama ini juga tidak luput dari review inspektorat. Termasuk mengenai format SPPT pajak, yang memunculkan tagihan 10 tahun terakhir tersebut. "Itu semua idenya dari Bapenda, kami bertugas me-review," pungkasnya. (mau/c2/nur) Editor : Safitri