BACA JUGA : Perempuan Muda di Jember Lompat dari Gladak Kembar, Korban Selamat
Inisiatif adanya tambang rakyat ini belakangan gencar disuarakan warga Puger, mengingat banyak perusahaan yang dengan leluasa menambang di GS. Aspirasi warga kerap disuarakan seperti di forum hearing Komisi B DPRD, maupun melalui demonstrasi memblokade jalan, pekan lalu. Mereka menagih keberpihakan pemerintah daerah, Bupati Jember, apakah sepenuhnya ngopeni pengusaha tambang atau rakyat sendiri.
"Warga ini bukan pengusaha besar. Apa sulitnya warga dikasih lahan untuk menambang sendiri? Padahal perusahaan tambang yang besar-besar itu sudah menguasai puluhan hektare," gerutu Nur Hasan, Ketua PTGS Puger, saat audiensi bersama Pj Sekda Jember Arief Tjahjono, Kapolres AKBP Hery Purnomo, Kadisperindag Bambang Saputro, dan Kadis ESDM Jatim Nur Kholis, di Aula Kantor Pemkab Jember, Jumat (20/1) lalu.
Anggota PTGS, M Suja'i, membeberkan kehendak warga untuk bisa menambang di lahan 10 hektare itu. Mereka mulanya meminta 15 hektare dengan asumsi bisa diberi sekitar 7 hektare. Namun, mereka menurunkan 10 hektare yang menjadi kesepakatan final di antara warga, dengan perhitungan kemampuan mengelola dan produksi. "Kami minta 10 hektare itu bulat sudah. Gimana caranya dari 190 hektare yang katanya aset pemda itu bisa. Bukan digarap siapa-siapa, oleh warga sendiri," katanya.
Suja'i juga mengaku dan mendengar kabar bahwa untuk bisa menambang itu diperlukan aturan. Mereka sempat menanyakan perihal itu ke beberapa pihak, namun ia mengaku malah dibuat pimpongan. "Kami ini memang bodoh-bodoh, hanya lulusan SD. Kami tidak memahami hukum seperti halnya Bapak-Bapak di depan kami ini. Jadi, mohon kebijaksanaannya, kami menambang hanya untuk kebutuhan makan," katanya.
Masyarakat sempat dihadapkan dengan kenyataan pahit atas keterangan dari Tim Pengelola dan Penataan Aset Gunung Sadeng Pemkab Jember. Saat itu disebut, keseluruhan areal konsesi tambang seluas sekitar 300 hektare di Gunung Sadeng telah dikuasai perusahaan. Termasuk 190 hektare aset pemda. Sementara, masyarakat selama ini hanya menikmati remah-remah kapur dan gamping.
Namun, hal itu diluruskan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Nur Kholis yang menyebut bahwa keseluruhan izin usaha pertambangan (IUP) Gunung Sadeng memang dipegang oleh 18 perusahaan tambang. Namun, hanya 8 perusahaan yang melakukan operasi produksi (OP), sementara 10 lainnya sebatas IUP eksplorasi.
Menurut Nur Kholis, masyarakat Puger berpeluang memperoleh lahan yang masih terikat izin eksplorasi, dengan catatan, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak memberikan kuasa lahan ke pengusaha. "Di Gunung Sadeng ada 18 izin, dengan 8 perusahaan sudah produksi dan 10 perusahaan masih eksplorasi. Sekarang, bagaimana dengan 10 petak itu, bupati setuju atau tidak? Kalau tidak setuju, tidak bisa dilanjutkan ke eksploitasi," katanya dalam forum tersebut.
Kholis menjelaskan, sebagaimana regulasi perizinan, batasan kewenangan pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan warga lahan 10 hektare itu bisa dilakukan dengan cara mengurangi lahan-lahan konsesi tambang milik 10 perusahaan tambang yang masih IUP eksplorasi. Sehingga, ketika 10 perusahaan itu menaikkan status perizinannya menjadi IUP OP, bupati bisa mengurangi, untuk diberikan kepada warga. Bahkan IUP eksplorasi itu bisa saja tidak dilanjutkan ke IUP OP.
Namun, kata Kholis, jika bupati harus memenuhi keinginan warga di lahan milik perusahaan yang telah memiliki IUP, hal itu yang dinilai sulit dan berpotensi melanggar regulasi. "Kecuali kalau perusahaan pemilik OP itu bersedia bekerja sama dengan masyarakat dengan nilai yang disepakati bersama, itu bisa. Atau opsi kedua, jika meminta lahan eksplorasi itu, ya, harus mengurus perizinan, dan itu butuh waktu," katanya.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menilai, apa yang menjadi paparan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim itu dirasa mencerahkan. Dengan begitu, tinggal menunggu iktikad bupati, apakah mau berpihak memenuhi kebutuhan masyarakat Puger tersebut.
David juga menilai pemerintah daerah perlu memiliki iktikad baik untuk memberikan kesempatan kepada warga dengan memberi kuasa lahan. Dengan begitu, kesempatan warga masih terbuka untuk menambang dengan jalan pendirian koperasi dengan izin pertambangan rakyat. "Perizinan tambang atau IUP itu macam-macam, ada jenis IPR (izin pertambangan rakyat). Bupati yang berhak mengelola aset tanah pemkab di Gunung Sadeng, tinggal mau tidak memberi kuasa lahan ke warga?" pungkasnya. (mau/c2/nur) Editor : Safitri