Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tanah Negara Diperebutkan Investor, Pesisir Sudah Penuh Kaplingan

Safitri • Kamis, 17 November 2022 | 16:03 WIB
DIHENTIKAN SEMENTARA: Warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, dan anggota DPRD serta pegawai pemkab mendapati alat berat pendirian usaha tambak, pekan lalu. Pendirian usaha itu sempat memicu ketegangan dan diminta dihentikan.
DIHENTIKAN SEMENTARA: Warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, dan anggota DPRD serta pegawai pemkab mendapati alat berat pendirian usaha tambak, pekan lalu. Pendirian usaha itu sempat memicu ketegangan dan diminta dihentikan.
PUGER, Radar Jember - Pemerintah daerah diketahui telah meneken perjanjian kerja sama dengan investor tambak baru untuk mengelola pesisir selatan Jember. Langkah itu dinilai kian menambah kompleks permasalahan sempadan pantai. Bahkan, di beberapa titik, tanah pesisir yang sejatinya menjadi aset pemerintah kini sudah penuh kaplingan. Kepemilikan perorangan dengan dikelola sebagai usaha tambak.

BACA JUGA : Hari Ini Tampilan Google Indonesia Bernuansakan Angklung

Tak heran, pesisir selatan Jember diperebutkan oleh banyak investor untuk kepentingan bisnis budi daya tambak udang modern dan ulah culas mafia-mafia tanah. "Memang indikasi penyelewengan tanah pesisir banyak dilakukan oknum-oknum, terutama oknum kepala desa. Bahkan karena oknum, tanah pengairan saja bisa ada sertifikat perorangan," sesal Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember.

Alfan juga mempertanyakan mengapa masyarakat yang sudah ada dan bertempat tinggal lama di pesisir tidak diberikan hak untuk mengelola tanah pesisir. Justru diberikan kepada investor baru. "Kalau kepeduliannya untuk menggaet investor, harusnya tambak-tambak yang masih ilegal itu ditertibkan. Mereka juga perlu difasilitasi dan dilindungi," katanya.

Dalam kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi (14/11), Alfan meminta pimpinan dewan yang sekaligus memimpin RDP saat itu agar menghadirkan BPN Jember. Ia meyakini di balik munculnya sertifikat kepemilikan atas tanah negara di pesisir itu ada keterlibatan oknum-oknum mafia tanah.

Jika itu diusut, tentu akan banyak tanah negara yang bisa diselamatkan. Namun sebaliknya, jika dibiarkan, pesisir akan terus dipenuhi dengan kaplingan. "Sumbernya dari BPN. Jadi, mohon izin pimpinan, kita nanti di rapat berikutnya datangkan saja BPN," pintanya.

Asisten II Pemkab Jember yang juga mengetuai Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab, dr Hendro Soelistijono, menyebut, pemerintah daerah memang telah menjalin kerja sama dengan investor baru, pengusaha tambak asal Surabaya, seluas 3,7 hektare lahan pesisir Puger. Namun, hal itu dinilainya di lokasi pesisir yang kosong. Belum ada pengelolaan.

Fakta itu berbeda dengan hasil inspeksi yang dilakukan Komisi B, pekan lalu, yang mendatangi lokasi tanah pesisir 3,7 hektare tersebut. Di sana justru didapati sempat ada alat berat yang hendak beroperasi. Namun, dihalau oleh warga setempat lantaran mereka merasa yang paling berhak mengelola tanah tersebut. "Nanti kami layangkan surat peringatan ketiga. Ada hal-hal yang bisa kami bijaksanai ataupun langkah-langkah yang bisa kita ambil nantinya," kata Hendro.

Selebihnya, tim bentukan pemkab itu tidak bisa berbuat banyak menyelamatkan kembali aset-aset negara yang telah dikapling-kapling dan menjadi sertifikat. Pemasangan papan penegasan aset pun, beberapa pekan lalu, hanya bertujuan untuk menginventarisasi aset-aset tanah pesisir yang tersisa. Sekaligus untuk penataan tambak-tambak ilegal yang masih beroperasi. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #investasi