BACA JUGA : Orang Asing yang Coba Ganggu KTT G20 Akan Ditindak Tegas
Pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Trunojoyo itu menyebut, kenaikan tarif itu merupakan penyesuaian tarif baru PDAM yang telah diteken sejak 2018 lalu. Namun, ketika pandemi Covid-19 merebak, terpaksa harus ditangguhkan. "Sebenarnya dasar penyesuaian tarif itu ada di SK Bupati Tahun 2018 lalu, dan mestinya diberlakukan sejak tahun 2019," kata Manajer Layanan Pelanggan PDAM Jember Sri Purnomo kala dikonfirmasi, kemarin (14/11).
Berdasarkan SK Bupati Jember Nomor 188.45/317/1.12/2018 dan SK Direksi PDAM Nomor 05 Tahun 2018, ada pemberlakuan kenaikan tarif sesuai golongan. Selain karena kondisi pandemi, menurut dia, pihak PDAM juga terpaksa menangguhkan penyesuaian tarif itu menyusul edaran dari pemerintah agar PDAM di seluruh Indonesia memberlakukan penangguhan penyesuaian tarif secara serentak.
Kendati baru mulai direalisasikan pada bulan-bulan ini, Sri Purnomo juga membantah bahwa penyesuaian tarif itu tanpa sosialisasi kepada pelanggan. Sri menyebut, pihaknya juga telah menyampaikan informasi penyesuaian tarif itu ke media resmi perusahaan maupun ke perusahan media di Jember. "Sosialisasi juga sudah kami sampaikan ke publik," kata dia.
Ia menambahkan, masa penyesuaian tarif yang diteken pada 2018 lalu itu tidak menutup kemungkinan akan berubah lagi, seiring nanti pergantian tahun ataupun adanya SK bupati maupun SK dari pihak direksi PDAM. "Untuk penyesuaian selanjutnya, nantinya akan dilakukan pengajuan dan pembahasan terlebih dahulu," imbuh Sri.
Kenaikan tarif PDAM bulanan ini juga terdengar di gedung parlemen Jember. Beberapa anggota dewan turut menyayangkan adanya kenaikan tarif oleh perusahaan yang kini berganti nama menjadi Perumdam Tirta Pandalungan itu, karena terkesan mendadak. "Saat ini masyarakat sudah terbebani imbas kenaikan BBM dan ekonomi kita juga tengah resesi. Kini, ditambah dengan kenaikan tarif PDAM, pasti akan sulit bagi masyarakat," sesal Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.
Halim juga meragukan legalitas masa berlakunya SK tersebut yang menjadi dasar pihak Direksi PDAM Jember melakukan penyesuaian tarif. Halim menilai, seharusnya SK tersebut terlebih dahulu diperbarui, sebelum memberlakukan penyesuaian tarif. "SK-nya itu kan sudah lama. Kalau ada penyesuaian tarif, ya, harusnya menggunakan SK yang baru," kata Halim.
Bahkan, lanjut Halim, DPRD melalui Komisi C selaku mitra kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ataupun rencana penyesuaian tarif PDAM. Tiba-tiba seketika muncul kebijakan bahwa tarif atau tagihan bulanan PDAM Jember naik. "Tidak ada komunikasi ke DPRD, makanya ini kemudian banyak dikeluhkan. Harusnya ada langkah-langkah memang untuk penyesuaian tarif ini," harapnya. (mau/c2/dwi)
Editor : Safitri