BACA JUGA : Stigma Masyarakat Jadi Penghambat Perluasan Pasar Penganan Jangkrik
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya menjelaskan, sementara ini tarif angkot yang berlaku adalah Rp 7.500. Hingga saat ini belum ada ketentuan resmi berapa kenaikan tarif angkot yang dipatok. “Rata-rata sopir angkot masih mematok harga sesuai arahan pemerintah pusat, yakni Rp 7.500,” katanya.
Pria 56 tahun tersebut menambahkan, jika ada sopir angkot menarik ongkos ke penumpang di atas Rp 7.500, maka itu termasuk pelanggaran tarif. Bahkan, menurut Agus, bisa jadi tarif angkot lebih mahal dari kendaraan berbasis daring. Sebab, di dalam angkot tidak terpampang ketetapan harga. Hal itu berbeda dengan transportasi daring yang ada penjelasan soal tarif.
Pihak Dishub akan segera memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada sopir angkot yang menaikkan tarifnya. Namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkot. “Jika sopir angkot menetapkan tarif semaunya, maka ini juga akan berpengaruh terhadap inflasi yang tinggi di sektor transportasi,” ucapnya.
Dengak kenaikan harga BBM, lanjutnya, memang perlu adanya kenaikan tarif angkot. Agar sopir tidak rugi. Mengenai penyesuaian tarif angkot, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian angkutan. Namun, belum ada surat keputusan penetapan tarif angkot yang baru. “Diharapkan sesegera mungkin ada surat keputusan, agar tarif angkutan umum itu jelas,” tuturnya.
Yuliana, salah seorang penumpang angkot, mengaku, saat ini tarif angkot masih wajar dan belum ada kejanggalan ongkos yang tinggi. Namun, perlu segera ada penetapan tarif angkot yang baru. Agar penumpang tidak tertipu oleh sopir angkot nakal yang menarik tarif lebih tinggi dari ketentuan. “Harapannya semoga ada kesesuaian tarif angkot. Masyarakat pasti menilai wajar bila tarif angkot itu naik, karena harga BBM juga naik,” pungkasnya. (mg1/c2/dwi) Editor : Safitri