BACA JUGA : Siap-Siap! Mulai Medio November Warga Jember Bisa Naik Angkot Gratis
Di tengah-tengah upaya penertiban yang dilakukan Pemkab Jember, kemarin di Kantor Pemkab Jember, diketahui ada kelompok penambak baru yang memohon belas kasihan pemerintah daerah agar diberikan kelonggaran izin. "Mereka memohon agar tidak ditertibkan," kata Indra Tri Purnomo, kepala Dinas Perikanan Jember, ketika menyampaikan hasil pertemuan itu ke Komisi B, kemarin.
Indra menyebut, para pengusaha tambak itu menamakan dirinya Asosiasi Tambak Mandiri (ATM), selain dari Perkumpulan Pertambakan Rakyat (PPR) yang sudah ada sebelumnya di Jember selatan. Penambak itu memohon agar diberikan perlakuan khusus dan tidak ditutup oleh pemerintah daerah. Mereka mengaku bagian dari pengusaha kecil.
Namun, saat itu Indra menegaskan Pemkab Jember tidak menoleransi atau berbelas kasih karena usaha tambak yang ilegal. "Pada dasarnya, tidak ada pembeda, apa itu tambak kecil atau besar. Tidak ada pengecualian. Semua syarat dan ketentuannya sama. Semua harus berizin," katanya.
Indra juga mengaku pemerintah daerah tidak bisa memberikan perlakuan berbeda kepada beberapa penambak hanya karena alasan perusahaan tambaknya berskala kecil. Sebab, sebagaimana ketentuan, aturan yang menegaskan semua aktivitas tambak harus mengantongi izin, memukul semua bentuk kegiatan tambak tanpa terkecuali. "Kami tegaskan ke ATM itu, tidak bisa, meskipun pada akhirnya mereka kecewa," ungkap Indra.
Pria yang juga Sekretaris Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember itu menambahkan, sejak pemerintah daerah memberikan SP-1 kepada semua pengusaha tambak dan melarang mereka menyebar benih tambak lagi sampai telah mengantongi izin, sejak saat itu banyak pengusaha tambak dinilainya masih membandel.
Padahal pada surat peringatan yang dilayangkan itu, kata Indra, juga memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2022. Dia mengaku bakal merapatkan di internal tim penertiban untuk langkah-langkah penyikapan berikutnya. "Kalau sampai batas waktu tetap tidak ada izin, kami layangkan peringatan kedua. Sampai peringatan ketiga tetap tidak berizin, kami tertibkan," paparnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menilai, bandelnya pengusaha tambak ilegal yang masih beroperasi itu bisa jadi karena modal yang mereka gelontorkan sudah kadung besar. Dia menyarankan agar pemerintah daerah benar-benar mencarikan jalan tengah. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami minta didampingi Dinas Perikanan atau tim penertiban, untuk melahirkan win-win solution menyikapi tambak-tambak ini. Kami libatkan juga Komisi C kaitannya aset dan Komisi A kaitannya tanah negara," kata David.
Senada, Anggota Komisi B, Nyoman Aribowo, menambahkan, sebaiknya pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan Jember maupun Tim Penertiban tersebut juga segera mencarikan referensi aturan atau regulasi. Agar dalam pengelolaan sesuai ketentuan. Sehingga pemerintah daerah tetap bisa menarik retribusi tanpa harus meninggalkan bekas kerusakan lingkungan akibat tambak. "Memang harus ada perda. Kami support dan kami dukung, kami juga menghendaki ini segera ada solusi," tukas legislator PAN itu. (mau/c2/nur) Editor : Safitri