BACA JUGA : Banjir di Lombok Tengah akibat Hujan Intensitas Tinggi pada Senin Pagi
Kepada Jawa Pos Radar Jember, pekerja berinisial SR menyebut, proses pemberhentian ratusan pekerja terjadi pada tanggal 20 September 2022. Menurutnya, pihak perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan karena pasaran produk tripleks mulai menurun. Saat itu, SR menduga dirinya akan diberhentikan. "Setelah itu, beberapa sif sempat diliburkan selama dua pekan. Saya termasuk yang diliburkan," kata pria yang sempat bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, itu.
Setelah dua pekan, sif kembali aktif. SR sempat bekerja dua hari, selanjutnya dipanggil pihak perusahaan agar membuat surat pengunduran diri. Dalam surat itu berisi identitas pekerja yang menyatakan untuk mengundurkan diri dari perusahaan, serta tertulis permintaan maaf dirinya kepada perusahaan, tertanggal 20 September 2022. "Saya heran, kok malah saya yang mengundurkan diri di keterangan surat itu," imbuhnya.
Dikatakan, seusai tanda tangan surat, dirinya tidak banyak bertanya lagi tentang temannya. Dia menilai kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan pada perusahaan. Namun, tidak berselang lama, dia menyaksikan ratusan teman kerjanya juga mengalami hal serupa. "Di sif A, B, dan C juga mengalami hal yang sama dengan apa yang saya alami," tandasnya.
SR dan ratusan teman kerjanya yang diberhentikan sepihak juga tidak memperoleh pesangon dari perusahaan. Hanya diiming-imingi dengan lowongan kerja. "Pesan dari perusahaan itu, kami akan diprioritaskan dipanggil lagi ketika perusahaan butuh tenaga kerja," bebernya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Mengenai statusnya, SR bersama ratusan pekerja lain sebagai BHL di PT Wijaya Cahaya Timber. SR dan banyak pekerja telah bekerja selama enam bulan. Bahkan belum dinyatakan masuk sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). "Biasanya kalau sudah enam bulan, sudah persiapan untuk dikontrak," ujarnya.
Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi mengatakan, ada warga di desanya yang mengalami hal serupa, yakni berhentikan sepihak dari PT Wijaya Cahaya Timber. Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak terkait. "Saya kaget mendengar warga saya seperti itu. Ini kan sepihak, bahkan baju seragam kerjanya juga ditarik," tukasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi Jawa Pos Radar Jember ke PT Wijaya Cahaya Timber belum mendapat jawaban. Satpam yang berjaga di pintu masuk perusahaan tripleks itu menyebut, sejumlah pimpinannya sedang ada kegiatan di luar. "Mohon maaf, orang-orang masih ada kegiatan di luar. Dari tadi juga banyak tamu yang tidak bisa ketemu," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan secara lisan pengeluaran karyawan di PT Wijaya Cahaya Timber tersebut. Pihaknya tengah mendalami peristiwa itu dengan Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Jember. "Kami masih dalami dengan bidang HI, bukti administrasinya seperti apa, nanti dari pihak manajer perusahaan kami panggil," timpalnya.
Dia menjelaskan, aturan PKWT dan PKWTT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Berikut dengan status BHL juga dipertegas di dalamnya. "Secara normatif kami akan tetap menegakkan aturan tersebut," tegasnya.
Dalam aturan yang tertuang pada Pasal 10, PP Nomor 35 Tahun 2021 disebut, perjanjian kerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Hal itu berlaku selama tiga bulan. Jika lebih dari itu, maka status pekerja harian sudah tidak berlaku, dan berganti dengan PKWTT. (mun/c2/nur) Editor : Safitri