BACA JUGA : Pencairan Dana BSU Lemot, Bisa Jadi karena Perusahaan
Anggaran DBHCHT itu digunakan untuk sejumlah keperluan maupun menopang program pemerintah daerah yang melekat di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember. "Ada enam OPD yang mendapatkan anggaran DBHCHT tahun 2022 senilai total Rp 77 miliar," kata Bobby A Sandy, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, kala ditemui, (13/10) kemarin.
Keenam OPD itu yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP); Pol PP; Dinas Sosial (Dinsos); dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Realisasi dana itu oleh OPD dirupakan berbeda-beda. Ada yang bentuk program, ada pula yang berupa bantuan. Misalnya seperti di DTPHP, yang memperoleh jatah DBHCHT Rp 12 miliar.
"Dana di kita telah disalurkan untuk beberapa kegiatan, seperti sekolah lapang, pengadaan pupuk sebanyak 15 ton, bantuan alsintan, maupun alat di gudang pengeringan," kata Kepala DTPHP Jember Imam Sudarmaji.
Kemudian, juga ada di Disnaker yang mendapat kucuran DBHCHT sekitar Rp 4,1 miliar. Perinciannya, direalisasikan untuk pelatihan kompetensi bagi buruh tembakau dan keluarganya menyasar 450 orang dengan anggaran Rp 2,5 miliar. Sedangkan sekitar Rp 1,6 miliar dipakai untuk bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Kegiatan pelatihan sedang berjalan ini. Sedangkan untuk BPJS masih dalam proses validasi dan verifikasi data penerima," kata Rifendi Wahyuwibakti, Sekretaris Disnaker Jember.
Selain Disnaker dan DTPHP, dana tersebut juga direalisasikan oleh Dinsos dalam bentuk penyaluran bantuan berupa uang kepada sekitar 63 ribu kepala keluarga (KK) yang dianggap terdampak kenaikan harga BBM. Serta di beberapa OPD lainnya.
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan anggaran yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke provinsi atau daerah yang dianggap sebagai penghasil cukai atau penghasil tembakau. Sayangnya, di kabupaten berjuluk Kota Tembakau ini, penyalurannya di sektor pertanian, khususnya untuk pupuk petani, hanya kebagian bantuan yang sangat minimalis, berupa 15 ton pupuk.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT menegaskan, ada lima program yang dapat dibiayai dengan DBHCHT. Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (mau/c2/bud) Editor : Safitri