BACA JUGA : Rumah Warga Miskin Direhabilitasi Kodim 1401 Majene
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, mengatakan, meski BSU merupakan salah satu varian dari begitu banyaknya program bantuan masyarakat, BSU berada pada klasifikasi diberikan dari pemerintah dengan persyaratan gaji tertentu.
Posisi pemberian BSU dari pemerintah itu basisnya pada konstruksi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jaminan Sosial. Artinya, pemerintah punya kewajiban meng-back up situasi yang terdampak krisis. Dalam konteks BSU, pemerintah menilai dalam gaji di rentang tertentu itu mungkin akan mengalami krisis. “Makanya dikasih BSU, bantuan yang langsung diberikan kepada mereka yang terdaftar,” jelasnya.
Beberapa penerima BSU yang cepat adalah mereka yang secara aktif atau dari instansinya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, ada problem sehingga penyalurannya lemot. Menurutnya, dia tidak membela pemerintah, tetapi secara objektif harus diakui karena ada kesalahan administrasi pencatatan pekerja yang berhak memperoleh BSU dan aspek penganggaran atau mekanisme pencairan anggaran. “Problemnya berarti bukan pada ketersediaanya anggaran, tapi problemnya ada pada pencatatan administrasi pekerja itu berhak atau tidak,” jelas dosen tersebut.
Kalau problemnya itu, tenaga kerja yang ada di lingkup perusahaan itu mengurus BPJS Ketenagakerjaan, atau pemberi kerja yang memperkerjakan dengan rentang tertentu itu mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari karyawannya. Karena bisa jadi ada beberapa ia yang ketahui di beberapa perusahaan ada yang belum terbayarkan, sehingga sistem pencatatan keaktifan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya terlaksana, sehingga pemerintah menganggap pekerja-pekerja itu belum dianggap menyelesaikan kewajibannya.
Jadi, pemerintah hanya akan membayar BSU pada pekerja yang patuh. Ketidakpatuhan pekerja itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, bisa jadi karena ketidakpatuhan pekerja sendiri untuk membayar secara mandiri. “Atau ketidakpatuhan perusahaan yang memperkerjakan mereka,” ujarnya.
Dia mengaku menemui beberapa perusahaan yang tidak membayarkan premi wajib BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. “Situasi itulah yang mungkin menurut saya memengaruhi lemotnya pencairan BSU,” katanya memprediksi adanya problem pencairan BSU.
Dengan demikian, problem penyaluran BSU bukan karena ketidakadaan uang pemerintah. Pemerintah ketika menggelontorkan uang pasti auditable, sesuai nama dan alamat. Jika pada sistem pencatatannya tidak sinkron, maka uang itu tidak boleh dikirimkan. Jika dipaksa untuk dikirimkan, maka itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengatasi hal itu, ia berpendapat ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemkab, yang pertama cara persuasi. Cara yang paling mudah. Dengan mengumpulkan Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan atau misalkan memberikan imbauan kepada perusahaan agar segera melakukan pengurusan administrasi bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU. “Saya kira itu penting, karena setiap perjanjian kerja PKWT itu kan selalu ditembuskan kepada Disnaker. Mustahil Disnaker tidak punya data yang berhak dan tidak,” ucapnya.
Cara kedua adalah yang penting, dengan cara pemkab melalui Disnaker melakukan inventarisasi atau koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka minta data. “Jadi, harus ada koordinasi yang pas antara pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (mg3/c2/nur)
Editor : Safitri