BACA JUGA : Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bisa Dijadikan untuk Koreksi Diri
Sayangnya, perhatian pemerintah daerah selama ini dinilai masih setengah hati. Bahkan beberapa pariwisata yang dikelola oleh pemerintah sendiri juga berada pada kondisi hidup segan mati pun tak mau. Seperti nasib Kolam Renang dan Penginapan Kebonagung. "Di Jember ini banyak tempat yang potensial, dan sumber daya alamnya cukup menjanjikan untuk pariwisata. Tapi, pengelolaannya amburadul," urai Muhammad Holil Asy'ari, anggota Fraksi Pandekar, gabungan dari PAN, Demokrat, dan Golkar.
Holil mengutarakan, pemerintah daerah belum memiliki model pengelolaan yang mengakomodasi seluruh insan atau pemerhati pariwisata. Karena itu, perlu ada payung hukum yang mengakomodasi seluruh model, sistem, dan kepentingan para insan pariwisata serta kepentingan pemerintah daerah. "Tanpa payung hukum, sulit pariwisata kita akan berkembang," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengaku tengah menyodorkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait rencana induk pengelolaan pariwisata di Jember. Raperda itu juga telah masuk sebagai salah satu raperda yang dibahas di tahun 2022 ini. Setelah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan merekomendasikan beberapa perubahan. Semula berupa Raperda Desa Wisata, menjadi Raperda Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata.
Secara umum, raperda pengelolaan pariwisata itu bakal mengaver sejumlah hal yang dirasa perlu dan strategis. Seperti pengelolaan, wisata desa, model kerja sama dengan pokdarwis ataupun pihak ketiga, maupun tempat wisata milik pribadi. Selain itu, perlu upaya optimalisasi pariwisata yang dimiliki Pemkab Jember, retribusinya, hingga bisa menopang terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Muaranya dari raperda ini sebagai rumah besar untuk memprospek pariwisata kita. Bahkan lebih jauh mengoptimalkan perolehan PAD," kata Holil.
Saat ini, progres raperda itu baru tahap uji publik, yang sempat berlangsung pekan lalu, di Ruang Banmus DPRD Jember. Saat uji publik, Holil memaklumi Raperda Pariwisata itu jauh dari sempurna. Hingga banjir beragam saran, masukan, dan kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya kritikan mengenai wisata budaya, situs, ataupun benda purbakala, yang dinilai masih jauh dari perhatian pemerintah. Lalu, soal perundang-undangan sebagai penyangga raperda, hingga soal yang bersifat substansi.
Pihaknya mengaku optimistis raperda tersebut bakal berjalan mulus, dibanding dengan belasan raperda lain yang dibahas DPRD dan Pemkab Jember yang progresnya tengah macet hari ini. Terlebih, eksekutif dinilainya bakal menyambut positif raperda inisiatif legislatif tersebut dan memiliki semangat yang sama, memajukan pariwisata. "Kita memaklumi banyak kekurangan. Karenanya, nanti proses ke tahap penyempurnaan, stakeholder akan kami undang kembali untuk membahas pasal per pasal, ayat per ayat," kata pria yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember itu.
Sementara itu, Pembina Yayasan Boemi Poeger Persada Yopi Setiyo Hadi mengatakan, ada beragam kekecewaan yang ditumpahkan sejumlah stakeholder mengenai Raperda Pariwisata tersebut. Ia menyebut di antaranya terkait tidak dilibatkannya sejumlah unsur atau pemerhati pariwisata saat penyusunan naskah akademik atau NA. Khususnya soal wisata budaya yang selama ini memiliki beragam peninggalan bersejarah di Jember. "Tidak ada semangat untuk mengangkat local wisdom Jember dan tidak ada upaya identifikasi dan inventarisasi potensi. Semua berupa gelondongan saja," sesal Yopi.
Yopi juga menyinggung perihal perundang-undangan sebagai penyangga raperda tersebut yang dinilai telah out of the date dan tidak menggunakan payung hukum yang mestinya ada. Seperti perundangan-undangan tentang desa dan perundang-undangan tentang kebudayaan. Sebab, pada kesempatan untuk ke tahap penyempurnaan raperda itu nantinya sebelum dimasukkan ke Biro Hukum Pemprov Jatim, Yopi menghendaki agar fraksi pengusul raperda tersebut bisa melengkapi beragam masukan dan saran dari para stakeholder. Termasuk saran dari dirinya. "Sebagai langkah awal, kami menyambut positif raperda ini. Namun, hal-hal yang menurut kita substansi, kami harap itu benar-benar diperhatikan," tegasnya. (mau/c2/nur) Editor : Safitri