Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sudah Bayar Uang Sewa, Warung Makan di Papuma Tetap Wajib Pajak 10 persen

Safitri • Selasa, 27 September 2022 | 17:35 WIB
KENA PAJAK: Sejumlah warung di Pantai Papuma saat siang hari. Kini, warung Papuma bakal dikenai pajak oleh Pemkab Jember.
KENA PAJAK: Sejumlah warung di Pantai Papuma saat siang hari. Kini, warung Papuma bakal dikenai pajak oleh Pemkab Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember - Rencana pemberlakuan pajak 10 persen untuk warung di Pantai Papuma oleh Pemkab Jember cukup membuat para pemilik warung panik. Sebab, mereka keberatan lantaran sudah membayar uang sewa kepada Perhutani sebagai pengelola Pantai Papuma sebesar Rp 200 ribu per bulan.

BACA JUGA : Ganti Pejabat yang Kerja Lambat, Serapan APBD Jadi Tolok ukur

Hendra Surya Putra, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, menjelaskan, sebenarnya untuk pembayaran sewa ke Perhutani dan pajak ke Pemda Jember merupakan dua hal yang berbeda. Sayangnya, masyarakat masih kurang memahami terkait hal tersebut. “Anggapan mereka bayar pajak double,” jelasnya.

Pemberlakuan wajib pajak kepada warung makan di Pantai Papuma, menurut Hendra, seharusnya tidak perlu dijadikan masalah. Lantaran kewajiban pajak bagi pengusaha warung makan di Pantai Papuma dianggap tidak memberatkan, karena yang membayar sebenarnya adalah pelanggan.

Mengenai hal tersebut, banyak pemilik warung makan di Pantai Papuma merasa keberatan. Lantaran biaya sewa yang mereka keluarkan terlalu mahal. Apalagi juga akan dibebani pajak 10 persen. Selain itu, tingkat pengunjung Pantai Papuma yang tidak begitu ramai juga menjadi faktor penolakan pemilik warung makan untuk membayar pajak.

Dengan begitu, pihaknya akan menunggu momen yang tepat untuk memberlakukan wajib pajak kepada pemilik warung makan di Pantai Papuma. Sembari menunggu, jelas Hendra, pihaknya akan terus menyosialisasikan wajib pajak. “Agar mereka memahami terlebih dahulu. Mereka menolak kan karena mereka tak tahu,” imbuhnya.

Bukan hanya di Pantai Papuma, kewajiban pajak juga akan diberlakukan kepada warung makan di Pantai Watu Ulo. Penolakan terjadi dengan alasan yang tak jauh beda. Namun, kapan aturan tersebut akan diberlakukan, pihaknya masih menunggu sampai masyarakat benar-benar siap. (mg6/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #Pajak #pantai papuma