BACA JUGA : Penularan HIV/AIDS Orang Dewasa pada Anak
Pemkab Jember menilai, tidak mungkin jika masyarakat biasa mampu mendanai perusahaan tambak yang membutuhkan biaya tinggi. "Dengan modal sebesar itu, tidak mungkin masyarakat ataupun pribadi, pasti investor," kata Sekretaris Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember Indra Tri Purnomo.
Hal itu, menurutnya, cukup beralasan. Sebab, jika memang benar itu digerakkan masyarakat, tidak mungkin masyarakat mampu mendanai operasional tambak. Misalnya memiliki atau menyewa alat berat. Kalau pun ada, bisa jadi itu bukan tampak rakyat lagi. "Tidak mungkin masyarakat memiliki ekskavator," imbuhnya.
Dia juga tidak habis pikir, mengapa para pengusaha tambak-tambak itu menamakan dirinya sebagai tambak rakyat. Secara kriteria, mana tambak yang dikelola masyarakat maupun kelompok masyarakat juga tidak tertuang dalam undang-undang maupun aturan lain. "Saya belum dengar ada aturan yang bicara ke sana, kalau ada diberi tahu lah," imbuh Indra.
Kendati para investor itu mengklaim dan mengatasnamakan dirinya tambak rakyat, namun Indra memastikan semua aturan pengelolaan maupun pemanfaatan sempadan pantai haruslah sepengetahuan dan seizin pemerintah daerah. "Kalau mengklaim demikian, monggo, kami tidak mengkriteriakan. Tapi sudah ada aturannya, jika itu dilanggar, konsekuensinya ya nanti ditanggung sendiri," kata pria yang juga Kepala Dinas Perikanan Jember itu. (mau/c2/nur) Editor : Safitri