Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online per Zona Wilayah

Safitri • Rabu, 7 September 2022 | 18:00 WIB
Caption: Ilustrasi pengemudi ojek online tengah melihat order yang masuk dari pelanggan, hari ini pemerintah bakal mengumumkan kenaikan tarif ojol pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Caption: Ilustrasi pengemudi ojek online tengah melihat order yang masuk dari pelanggan, hari ini pemerintah bakal mengumumkan kenaikan tarif ojol pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol, Rabu (7/9) hari ini. Sebelumnya, kenaikan tarif ojol sudah tertunda dua kali.

BACA JUGA : Waspada Penyakit Neurosifilis, Sebabkan Vertigo Hingga Ganggu Kepribadian

Berdasarkan catatan JawaPos.com, kenaikan tarif ojol pertama kali batal naik pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian batal naik pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (5/9) penyesuaian tarif ojol usai harga BBM naik ditentukan dalam 2 hari ke depan.  “Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan (hari ini),” ujar Budi Karya.

Menurut jadwal, kenaikan tarif ojol akan diumumkan pada pukul 11.00 WIB. Secara daring masyarakat juga bisa menyaksikan pengumuman ini melalui kanal Youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
– Batas atas: Rp 2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
– Batas atas: Rp 2.700/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
– Batas atas: Rp 2.600/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000. (*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#BBM #ojek online