BACA JUGA : Waspada Penyakit Neurosifilis, Sebabkan Vertigo Hingga Ganggu Kepribadian
Berdasarkan catatan JawaPos.com, kenaikan tarif ojol pertama kali batal naik pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian batal naik pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (5/9) penyesuaian tarif ojol usai harga BBM naik ditentukan dalam 2 hari ke depan. “Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan (hari ini),” ujar Budi Karya.
Menurut jadwal, kenaikan tarif ojol akan diumumkan pada pukul 11.00 WIB. Secara daring masyarakat juga bisa menyaksikan pengumuman ini melalui kanal Youtube Ditjen Perhubungan Darat.
Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
– Batas atas: Rp 2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
– Batas atas: Rp 2.700/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
– Batas atas: Rp 2.600/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri