BACA JUGA: Hampir Satu Abad Usia Masjid Brodot
Agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak SH MH di PN Jember. Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti langsung di ruang sidang, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember.
Terdakwa Agus Yanto yang berasal dari Kecamatan Puger tertangkap saat membawa sejumlah bibit lobster yang diperoleh dari sekitar Pantai Watu Ulo. Seperti yang disampaikan oleh saksi dari pihak kepolisian pada agenda sidang pemeriksaan saksi sebelumnya.
Akibat perbuatannya itu, Agus diadili di PN Jember. Dirinya melakukan usaha perikanan tanpa memiliki izin berusaha. "Saya mengaku salah karena belum memiliki izin usaha," katanya di depan jajaran hakim.
Terdakwa mengaku, pada saat tertangkap sedang membawa 537 bibit lobster untuk dijual. Hal ini sama dengan penjelasan saksi pada sidang sebelumnya. "Benar apa yang diterangkan saksi. Waktu itu saya bersama teman saya membawa 537 bibit yang baru diperoleh," terang Agus Yanto.
Dia mengatakan, usaha ilegal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Sementara, untuk memenuhi izin belum mampu. "Saya melakukan seperti ini untuk kebutuhan hidup," jawab Agus saat ditanya ketua hakim.
Dalam kasus tersebut, Agus Yanto diancam dengan pidana Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat 1 Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mg4/c2/nur) Editor : Safitri