Baca Juga : Bejat! Guru Les Private Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Belia
Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Jember melaporkan, kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Jember meningkat hingga 17 kasus di tahun 2022. Terhitung dari bulan Januari terdapat 10 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kemudian, pada bulan Februari terdapat 7 kasus. Dibandingkan awal tahun 2021, selama Januari–Februari hanya 6 kasus.
Hal itu dibenarkan oleh Solehatin Nofitasari, selaku pendamping korban kekerasan perempuan dan anak UPTD PPPA Kabupaten Jember. Sementara, jenis kekerasan terbesar berbentuk kekerasan psikis yang terjadi pada rumah tangga. "Mereka dalam rumah tangga yang mendapat ancaman termasuk korban kekerasan psikis," tegas perempuan asal Kelurahan Jenggawah tersebut.
Data kekerasan terhadap perempuan selama 2022 terbagi menjadi beberapa hal. Pada Januari ada 3 kasus kekerasan seksual, 2 kasus kekerasan fisik, dan 5 kasus kekerasan psikis. Sementara pada Februari ada 1 kekerasan seksual, 1 kekerasan fisik, dan 5 kekerasan psikis. Totalnya ada 17 kasus.
Solehatin Nofitasari menjelaskan, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di tahun ini diakibatkan oleh banyak faktor. Umumnya kesenjangan ekonomi dalam rumah tangga. Kesenjangan sosial karena broken home dan kesenjangan pendidikan karena minimnya pengetahuan. Hal ini tentunya patut menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah peningkatan korban kekerasan di kemudian hari.
Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kerap melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran melapor ketika menjumpai kekerasan terhadap perempuan. "Ini untuk memperkuat masyarakat bahwa sebenarnya mereka ada yang melindungi," imbuhnya. (mg4/c2/nur) Editor : Safitri