Radar Ijen – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Bondowoso terus berjalan.
Dari target sekitar 15 ribu bidang tanah, sebanyak 14.287 bidang atau sekitar 95 persen telah tercapai. Kantor Pertanahan (Kantah) Bondowoso menargetkan seluruh proses yang tersisa dapat diselesaikan pada November mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso Ahmad Muqim Haryono mengatakan, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Saat ini, masih terdapat 713 bidang yang perlu dituntaskan.
Baca Juga: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Polres Bondowoso Gelar Operasi Patuh Semeru 2026
"Penyelesaian yang sebelumnya diharapkan rampung pada Oktober diperkirakan bergeser ke November 2026 seiring proses yang masih berlangsung," katanya.
Dari sisi administrasi desa, saat ini hanya tersisa empat desa yang prosesnya belum sepenuhnya tuntas. Sementara itu, desa-desa lainnya telah masuk ke dalam sistem.
Tahapan yang masih berjalan berkaitan dengan penyelesaian proses administrasi sehingga seluruh target program dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain mengejar penyelesaian target, Kantah Bondowoso juga memberikan perhatian pada pemahaman masyarakat mengenai program PTSL.
Sosialisasi dilakukan dalam dua tahap. Sebelum sertifikasi, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai program, persyaratan, serta dokumen yang perlu disiapkan. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat memahami proses pendaftaran tanah sejak awal.
Baca Juga: Rancang Lima Inovasi Kesehatan, Perawat RSUD dr H Koesnadi Bondowoso Raih Penghargaan Nasional
Setelah sertifikat terbit, masyarakat kembali diberikan edukasi mengenai manfaat dan cara menjaga dokumen kepemilikan tanah. Sertifikat perlu disimpan dengan baik agar tidak hilang atau disalahgunakan.
Masyarakat juga dapat memahami peluang pemanfaatan sertifikat untuk mendukung permodalan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Muqim menjelaskan, sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan program PTSL tepat sasaran. Penerima manfaat harus merupakan pihak yang berhak atas bidang tanah yang didaftarkan.
"Dalam pelaksanaannya, kami turut melibatkan instansi terkait dari luar Kantah pada tahap awal untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan tujuan program," bebernya.
Untuk memudahkan akses informasi pertanahan, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, informasi sertifikat dapat diperiksa dengan memindai kode batang atau barcode yang tersedia.
Baca Juga: Belum Bisa Dilintasi, Warga Kecewa Datang ke Jembatan Sentong Bondowoso karena Flyer Hoax
Meski demikian, pengecekan digital perlu disesuaikan dengan informasi yang disediakan sistem dan tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keaslian fisik sertifikat.
Melalui penyelesaian target dan sosialisasi berkelanjutan, program PTSL diharapkan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Bondowoso. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh