Radar Ijen - Target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bondowoso pada 2026 sudah terlampaui.
Namun, percepatan terus dilakukan karena IKD disiapkan menjadi salah satu pintu untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) pada 2027 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso Gazal Rawan mengatakan, percepatan aktivasi IKD menjadi bagian dari upaya menyiapkan identitas digital, bagi masyarakat yang berpotensi mengakses program perlindungan sosial.
Baca Juga: Kawal Transformasi 6 Layanan SPM, Camat dan Kades di Bondowoso Tak Boleh Pasif
Melalui sistem itu, pendaftaran bantuan sosial diharapkan dapat menjangkau masyarakat, yang memenuhi kriteria.
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui agen yang membantu masyarakat.
Agen tersebut tidak terbatas pada petugas pemerintah. Masyarakat yang memiliki kepedulian sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping sosial lainnya, aparatur sipil negara (ASN), hingga unsur TNI dan Polri diharapkan ikut berpartisipasi.
“Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang layak menerima bantuan, tapi tidak terdaftar. Begitu intinya,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gazal itu menjelaskan, target aktivasi IKD Bondowoso pada 2026 ditetapkan sebesar 5,54 persen dari penduduk yang memenuhi persyaratan.
Target tersebut telah terlampaui. Per 16 Oktober 2026, capaian aktivasi IKD tercatat mencapai 7,08 persen.
Baca Juga: Dispendukcapil Bondowoso Geber Lastareh, Warga Tak Perlu Berpindah Loket Urus Dokumen
Meski demikian, aktivasi IKD masih menghadapi tantangan. Salah satunya, tidak semua penduduk yang telah memiliki telepon pintar, mempunyai alamat email, padahal email menjadi salah satu persyaratan aktivasi.
Karena itu, Dispendukcapil berharap masyarakat yang belum memiliki email dapat dibantu untuk membuatnya.
“Kepemilikan IKD nantinya, memudahkan masyarakat mengurus sejumlah dokumen kependudukan secara mandiri,” tuturnya.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store.
IKD bukan sekadar foto KTP elektronik yang disimpan di galeri telepon pintar, melainkan identitas kependudukan dalam format digital melalui aplikasi resmi.
Baca Juga: Ancaman Kebakaran Mengintai Permukiman , BPBD Bondowoso Imbau Warga Tak Bakar Sampah
Setelah mengunduh aplikasi, warga mengisi data yang diminta, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email. Proses aktivasi selanjutnya dilakukan dengan bantuan petugas Dispendukcapil, baik di kantor kecamatan maupun di kantor Dispendukcapil Bondowoso.
“Petugas akan membantu proses aktivasi hingga IKD dapat digunakan pada telepon pintar masing-masing,” jelasnya.
Selain mendukung digitalisasi perlindungan sosial, IKD juga memberikan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Saat ini, terdapat sepuluh layanan yang dapat diurus secara mandiri menggunakan IKD. Ke depan, layanan tersebut direncanakan bertambah sebelas jenis lagi melalui penjelasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Dukcapil. (ham/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh