Radar Ijen – Transformasi Posyandu di Bondowoso tak cukup berhenti pada perubahan fungsi dan penataan kelembagaan. Pemerintah desa dan kecamatan dituntut memastikan Posyandu benar-benar aktif memberikan pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Peran camat dan kepala desa menjadi krusial untuk memastikan perluasan layanan tersebut tidak sekadar menjadi konsep, tetapi terealisasi hingga tingkat desa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bondowoso, Solikin, menekankan pentingnya keterlibatan aktif camat dan kepala desa dalam mengawal transformasi Posyandu.
Baca Juga: Disnakkan Bondowoso Kenalkan Mat Peci, Strategi Olah Pedet Jadi Sapi Indukan Unggul
Menurut dia, penguatan peran pemerintah di tingkat wilayah diperlukan agar keberadaan Posyandu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Camat dan kepala desa harus berperan aktif mengawal transformasi Posyandu di wilayah masing-masing agar pelayanan dasar bisa berjalan optimal dan benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Transformasi tersebut memperluas fungsi Posyandu yang selama ini identik dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Ke depan, Posyandu diarahkan menjadi pusat pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang standar pelayanan minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga sosial.
Perluasan ini diharapkan mendekatkan berbagai layanan dasar kepada masyarakat melalui koordinasi lintas sektor.
Baca Juga: Diskoperindag Bondowoso Batasi Pembelian BBM di SPBU, Motor Maksimal Rp 50 Ribu
Namun, perluasan fungsi tersebut menuntut perubahan pola kerja yang tidak sederhana. Posyandu tidak bisa berjalan sendiri jika persoalan warga menyangkut berbagai sektor sekaligus.
Kebutuhan pendidikan, kondisi lingkungan permukiman, akses terhadap fasilitas dasar, hingga perlindungan warga lanjut usia dan kelompok rentan membutuhkan keterlibatan perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Tanpa koordinasi yang kuat, perluasan fungsi Posyandu berisiko hanya menjadi penambahan daftar layanan tanpa penyelesaian masalah yang nyata.
Karena itu, camat diminta aktif melakukan pembinaan, sedangkan pemerintah desa perlu memperkuat kelembagaan Posyandu sesuai ketentuan. Keduanya memiliki posisi strategis untuk memastikan kegiatan berjalan berkelanjutan dan menjangkau masyarakat.
"Posyandu harus benar-benar aktif memberikan pelayanan. Bukan hanya terbentuk secara kelembagaan atau tercatat dalam administrasi, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegas Solikin.
Di sisi lain, kader Posyandu menjadi ujung tombak dalam mengenali persoalan warga hingga tingkat RT dan RW. Mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan yang kerap luput dari pendataan administratif.
Baca Juga: Genjot Produktivitas Tebu, DPKP Bondowoso dan PG Pradjekan Sebar 90 Juta Mata Tunas
Karena itu, peningkatan kapasitas kader, pembekalan, serta penguatan sistem pendataan perlu terus dilakukan. Informasi dari lapangan juga harus ditindaklanjuti secara cepat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan warga tidak berhenti sebagai laporan.
Pemkab Bondowoso menekankan tiga hal dalam penguatan Posyandu, yakni menyatukan komitmen, memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan menghilangkan ego sektoral, serta menerjemahkan hasil koordinasi menjadi program kerja terukur. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh