Radar Ijen – Proses penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Kejayan, Kecamatan Pujer dipersoalkan aktivis antikorupsi. Salah satu sorotan utama adalah dugaan tidak dilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyewaan aset desa tersebut.
Pelapor mengaku mengantongi surat pernyataan anggota BPD yang menyebut mereka tidak pernah dilibatkan maupun mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) terkait TKD. Persoalan itu kini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Aktivis antikorupsi Ageng Yuli Saputra mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menelusuri proses penyewaan aset desa dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa.
Baca Juga: Belum Terima Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Video Al-Qur’an
Selain surat pernyataan anggota BPD, pihaknya turut melampirkan fotokopi dokumen perjanjian sewa-menyewa TKD yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sudah kami laporkan ke Kejaksaan tentang adanya dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Kejayan. Kita sudah lampirkan surat pernyataan BPD, dokumen fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa TKD yang diduga tabrak aturan. Surat laporannya sudah kami tembuskan ke Kejati Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Ageng, surat pernyataan anggota BPD menjadi salah satu poin penting karena berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atas aset desa. Dalam dokumen tersebut, anggota BPD disebut menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyewaan TKD.
Mereka juga mengaku tidak pernah mengikuti Musdes yang secara khusus membahas persoalan tersebut.
Ageng menilai keterangan itu perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana proses penyewaan aset desa berlangsung dan apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemuda Bondowoso Akui Disuruh Tempelkan Alat Vital ke Al-Qur’an, Dijanjikan Rp1 Juta
Penelusuran yang dilakukan pelapor juga mencakup keterangan sejumlah pihak di Kecamatan Pujer. Ageng menyebut mantan camat dan kepala seksi di kecamatan tersebut tidak mengetahui adanya Musdes terkait TKD Kejayan selama mereka menjabat.
Keterangan itu, menurutnya, menambah sejumlah pertanyaan mengenai proses penyewaan aset desa. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan agar persoalan dapat diketahui secara utuh.
Selain proses musyawarah, Ageng mempersoalkan dokumen perjanjian sewa-menyewa TKD yang disebut bernilai puluhan juta rupiah. Ia menilai dokumen tersebut perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Berdasarkan dokumen yang ditemukan, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset,” katanya. Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup isi perjanjian, mekanisme penyewaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh