Radar Ijen – Digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Bondowoso diharapkan tidak sekadar mempermudah pembayaran belanja pemerintah.
Penerapannya juga dituntut mampu memperkuat disiplin anggaran dan menekan potensi kebocoran keuangan.
Terlebih, setiap transaksi yang dilakukan perangkat daerah harus tetap mengacu pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso I Wayan Wisesa menegaskan, penggunaan KKPD harus berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga: Tak Sampai 12 Jam Langsung Ditangkap! Begini Pergerakan Polisi Mengungkap Kasus Viral Bondowoso
Artinya, kemudahan bertransaksi melalui fasilitas pembayaran nontunai tidak boleh menjadi celah bagi belanja yang melampaui perencanaan.
”Harapannya, penggunaan KKPD ini bisa menjamin agar pelaksanaan belanja tidak melewati DPA yang ada,” ujarnya,
Menurut Wayan, KKPD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong digitalisasi transaksi sekaligus memperkuat pengendalian belanja.
Melalui mekanisme pembayaran tersebut, transaksi keuangan diharapkan lebih tertata dan mudah ditelusuri.
Baca Juga: Jangan Asal Ikuti Penyedia, Kejari Bondowoso Ingatkan Kepala Sekolah Punya Kewenangan
Namun, penerapan sistem digital tetap membutuhkan kedisiplinan pengguna agar tujuan memperkuat tata kelola keuangan tidak berhenti pada perubahan metode pembayaran semata.
Di sisi lain, KKPD juga memberikan kemudahan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi kebutuhan operasional.
Salah satunya untuk pembiayaan perjalanan dinas yang selama ini dapat membutuhkan uang talangan ketika dana belum tersedia sesuai kebutuhan.
Dengan fasilitas tersebut, pelaksanaan belanja diharapkan lebih praktis tanpa mengabaikan prosedur administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Meski menawarkan kemudahan, penggunaan KKPD bukan berarti tanggung jawab pengelolaan anggaran berpindah kepada penyedia fasilitas pembayaran.
Setiap kepala perangkat daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan transaksi sesuai perencanaan, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan internal menjadi penting agar kemudahan transaksi tidak justru membuka ruang bagi pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Serahkan Kasus Video Viral ke Polisi, PCNU Bondowoso Imbau Kader NU Jaga Kondusivitas
Wayan mengakui, penerapan KKPD di Bondowoso masih berproses. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan komitmen masing-masing pimpinan OPD agar sistem tersebut berjalan sesuai tujuan.
”Ini masih berproses. Tanggung jawab tetap berada pada masing-masing kepala perangkat daerah. Harapannya, kita bisa mengurangi kebocoran-kebocoran anggaran,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa efektivitas KKPD tidak hanya bergantung pada sistem pembayaran, tetapi juga kepatuhan aparatur dalam menjalankan anggaran. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh