Radar Ijen - Video seorang pemuda yang diduga melecehkan Alquran, viral di media sosial dan WhatsApp. Peristiwa yang memicu kemarahan warga di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, itu kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso pada Senin (12/10) dini hari.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, seorang pria yang mengenakan celana dalam terlihat menggosok-gosokkan mushaf Alquran ke bagian alat vital dan bokongnya. Pria dalam video itu diduga merupakan warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.
Pasca video itu viral, Tokoh agama Tlogosari, M Imam Haromain, didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tlogosari, mendatangi Polres Bondowoso sekitar pukul 00.30 untuk melaporkan dugaan penistaan agama tersebut.
Baca Juga: Lolos Standar Higiene Sanitasi, 68 Dapur MBG di Bondowoso Kantongi Sertifikat SLHS
Imam mengatakan, dirinya mengetahui video itu dari media sosial dan WhatsApp. Setelah menelusuri informasi yang beredar, ia menduga pria dalam video tersebut merupakan warga Trotosari. “Saya laporan dari dini hari didampingi ketua MUI. Saya sendiri tidak tahu ke pelaku,” katanya.
Menurut Imam, pemuda yang diduga terlibat dalam video tersebut telah diamankan polisi. Sebelumnya, yang bersangkutan disebut sempat diamankan pihak desa, untuk menghindari amukan massa yang mendatangi rumahnya.
Imam menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada keterangan yang memastikan pemuda tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Ia juga menyampaikan bahwa polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa celana dalam wanita. Informasi tersebut, kata dia, bukan berasal dari pemeriksaan langsung yang dilakukannya. “Tapi saya tidak mendapat informasi kalau pelaku memiliki gangguan kejiwaan,” tegasnya.
Baca Juga: SPPT Telat Didistribusikan, Capaian PBB-P2 Bondowoso Capai 57,6 Persen pada Oktober
Imam mengaku sempat berkomunikasi dengan Kepala Desa Trotosari. Pihak desa membenarkan adanya kejadian tersebut dan disebut telah memberikan peringatan kepada keluarga pemuda yang bersangkutan.
Meski demikian, Imam berharap kasus itu diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menilai tindakan dalam video tersebut telah melampaui batas dan berpotensi melukai perasaan umat beragama. “Tapi kami berharap, kejadian ini diproses harus secara hukum, karena ini parah sekali,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Konten yang dibuat dan disebarkan, menurutnya, tidak seharusnya menyinggung keyakinan agama maupun merendahkan tokoh agama.
“Apalagi konten yang menyakiti penganut agama tertentu. Baik agama yang lain, apalagi Agama Islam,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh