Tak Cukup Modal Sertifikat, Dinkes Bondowoso Rutin Sidak 68 Dapur Program MBG

Faqih Humaini • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:38 WIB
Selama ini Dinas Kesehatan dilibatkan dalam tiga hal, yaitu penerbitan SLHS, inspeksi kesehatan lingkungannya, dan melihat dampaknya terhadap penerima manfaat atau siswa.”
dr. M. Jasin, Kepala Dinkes Bondowoso (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
Selama ini Dinas Kesehatan dilibatkan dalam tiga hal, yaitu penerbitan SLHS, inspeksi kesehatan lingkungannya, dan melihat dampaknya terhadap penerima manfaat atau siswa.” dr. M. Jasin, Kepala Dinkes Bondowoso (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

Radar Ijen – Sebanyak 68 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bondowoso telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Capaian tersebut menunjukkan dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus melewati serangkaian pemeriksaan sebelum dinyatakan memenuhi standar kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)  Bondowoso, d. M. Jasin, mengatakan penerbitan SLHS tidak dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi. Setiap SPPG harus memenuhi sedikitnya 12 persyaratan yang berkaitan langsung dengan keamanan makanan dan kondisi sanitasi dapur.

Persyaratan tersebut antara lain mencakup kelengkapan administrasi, pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan, hingga inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah dapur MBG layak memperoleh sertifikat atau masih membutuhkan perbaikan.

Baca Juga: LP2B Tembus 44 Ribu Hektare, DPRD Bondowoso Ingatkan Beban PAD Tak Boleh Diabaikan

“Selama ini Dinas Kesehatan dilibatkan dalam tiga hal, yaitu penerbitan SLHS, inspeksi kesehatan lingkungannya, dan melihat dampaknya terhadap penerima manfaat atau siswa,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting karena makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada para siswa.

Kesalahan dalam proses pengolahan, kebersihan lingkungan dapur, maupun penanganan makanan berpotensi berdampak langsung terhadap penerima manfaat.

Karena itu, Jasin meminta pengelola SPPG tidak menganggap sertifikat sebagai tanda bahwa persoalan higiene sanitasi telah selesai. Standar yang menjadi dasar penerbitan SLHS harus terus dipertahankan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Baca Juga: Jangan Cuma Larangan, Fraksi Gerindra Dorong Raperda LP2B Bondowoso Lindungi Hak Petani

Dinkes juga tetap melibatkan petugas sanitasi lingkungan di masing-masing puskesmas untuk memantau kondisi dapur.

“Yang kami harapkan kepada mitra maupun penanggung jawab SPPG adalah tetap mempertahankan hasil pembinaan dan rekomendasi yang telah diberikan. Jangan sampai setelah sertifikat terbit, standar kebersihan dan keamanan pangannya justru menurun,” tegasnya.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui inspeksi rutin maupun sidak. Selain itu, Dinkes menjadwalkan inspeksi kesehatan lingkungan ulang setiap enam bulan.

Dengan demikian, 68 SPPG yang telah memiliki SLHS tetap akan dievaluasi, sehingga kelayakan dapur tidak hanya dibuktikan melalui sertifikat, tetapi juga dari konsistensi penerapan standar saat melayani ribuan penerima MBG. (faq/bud)

Editor : Imron Hidayatullahh
dapur MBG SLHS SPPG sidak Dinkes Bondowoso