Radar Ijen – Rencana penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Bondowoso dinilai perlu dibarengi perhitungan kemampuan keuangan daerah.
Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso mengingatkan, kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan penetapan kawasan, tetapi juga konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit Adi Putra, mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu dilengkapi kajian fiskal yang konkret.
Baca Juga: Gandeng UI, Disparbudpora Bondowoso Kembangkan Edutourism dan Digitalisasi Situs Megalitikum
Sebab, setelah Perda diberlakukan, pemerintah memiliki sejumlah kewajiban yang berpotensi membutuhkan anggaran, mulai dari pemberian insentif kepada petani, fasilitasi sarana produksi hingga program pendukung produktivitas lahan.
“Kami meminta kajian fiskal yang lebih konkret. Jangan sampai Perda sudah ditetapkan, tetapi pemerintah belum memiliki gambaran kemampuan anggaran untuk melaksanakan seluruh ketentuannya,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10).
Menurut Subangkit, kebutuhan anggaran tersebut harus dihitung sejak pembahasan Raperda. Pemerintah tidak cukup hanya mencantumkan bentuk insentif dalam aturan, tetapi juga perlu menjelaskan besaran kebutuhan serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian, pelaksanaan Perda nantinya tidak terkendala keterbatasan fiskal daerah.
Fraksi Demokrat-PKS juga meminta pemerintah menghitung dampak penetapan LP2B terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembatasan pemanfaatan lahan untuk kegiatan nonpertanian dinilai dapat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi maupun potensi penerimaan daerah.
Baca Juga: Transformasi Pariwisata Berkelanjutan, Situs Megalitikum Bondowoso Didorong Jadi Ekosistem Wisata
Terlebih, hasil pemetaan terbaru mencatat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencapai sekitar 44.631,03 hektare di 22 kecamatan. Luasan tersebut terdiri atas LP2B sekitar 30.451,91 hektare dan LCP2B sekitar 14.179,12 hektare.
Besarnya kawasan yang masuk skema perlindungan membuat dampak kebijakan tersebut perlu dihitung secara menyeluruh. Pemerintah diminta memetakan konsekuensi ekonomi, termasuk perubahan pemanfaatan tanah dan penerimaan daerah.
Langkah itu diperlukan agar tujuan menjaga ketahanan pangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal Pemkab Bondowoso.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat-PKS meminta insentif bagi petani tidak berhenti sebagai norma dalam Raperda. Dukungan berupa pembiayaan, penghargaan, fasilitasi sarana produksi maupun bentuk lainnya harus memiliki ukuran dan mekanisme yang jelas.
Fraksi juga menilai penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan insentif perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai bentuk dukungan yang akan diterima petani.
Subangkit menegaskan, keberadaan Perda LP2B penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian Bondowoso. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah menjalankan seluruh konsekuensi regulasi.
“Perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan kemampuan daerah membiayai kebijakan tersebut. Karena itu, aspek anggaran dan dampaknya terhadap PAD harus dihitung secara terbuka sejak awal,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh