Jangan Cuma Larangan, Fraksi Gerindra Dorong Raperda LP2B Bondowoso Lindungi Hak Petani

Faqih Humaini • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 04:22 WIB
BEKERJA: Buruh tani saat mulai bekerja di ladang, kini persoalan lahan pertanian tengah dibahas. (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
BEKERJA: Buruh tani saat mulai bekerja di ladang, kini persoalan lahan pertanian tengah dibahas. (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

Radar Ijen – Rencana penetapan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Bondowoso mendapat perhatian serius DPRD.

Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada larangan alih fungsi lahan, tetapi juga memberikan jaminan terhadap kepentingan ekonomi petani yang lahannya masuk kawasan perlindungan.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Sukadi, mengatakan perlindungan lahan pertanian memang penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan.

Namun, kebijakan tersebut harus diikuti skema insentif yang jelas. Sebab, ketika suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B, pemilik lahan akan memiliki keterbatasan untuk mengalihfungsikan maupun menjualnya untuk kepentingan nonpertanian.

Baca Juga: Gandeng UI, Disparbudpora Bondowoso Kembangkan Edutourism dan Digitalisasi Situs Megalitikum

“Kalau lahan ditetapkan sebagai LP2B, apa kompensasi yang diberikan kepada petani? Raperda harus merinci skema insentif, bukan hanya memuat larangan,” katanya

Menurut Sukadi, pemerintah daerah perlu melihat penetapan LP2B dari sisi keseimbangan antara kepentingan pangan dan kesejahteraan pemilik lahan.

Jangan sampai petani justru merasa dirugikan karena lahannya ditetapkan sebagai kawasan yang tidak mudah dialihfungsikan, sementara keuntungan ekonomi maupun bentuk perlindungan yang diterima belum jelas.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar pemerintah menyiapkan insentif terukur, mulai dari keringanan pajak, subsidi, jaminan harga hasil pertanian hingga perlindungan melalui asuransi pertanian.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa perlindungan LP2B harus benar-benar berlaku di lapangan. Dalam RTRW Bondowoso 2011-2031, kawasan LP2B telah diamanatkan sekitar 29.937,6 hektare dengan potensi pengembangan mencapai 34.118 hektare.

Baca Juga: Transformasi Pariwisata Berkelanjutan, Situs Megalitikum Bondowoso Didorong Jadi Ekosistem Wisata

Namun, besarnya luasan tersebut dinilai tidak akan berarti apabila pengendalian alih fungsi lahan tidak berjalan.

Fraksi Gerindra bahkan menyinggung hasil penelitian yang menemukan lebih dari lima hektare sawah di Desa Pejaten yang disebut telah masuk LP2B, tetapi kemudian beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.

Selain pengawasan, Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme apabila alih fungsi LP2B benar-benar tidak dapat dihindari.

Pemerintah daerah dinilai harus memiliki aturan yang tegas mengenai penyediaan lahan pengganti, termasuk pihak yang bertanggung jawab, proses verifikasi hingga pembiayaan pemulihannya. 

Fraksi Gerindra mengusulkan agar Raperda LP2B memuat sedikitnya empat instrumen penting, yakni peta kawasan yang rinci dan dapat diverifikasi, skema insentif bagi petani, sanksi administratif yang dapat diterapkan secara bertahap serta pembentukan tim pengendalian alih fungsi lahan.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi norma larangan. Harus ada data yang jelas, insentif untuk petani, mekanisme pengawasan dan sanksi yang dapat diterapkan,” tegasnya. (faq/bud)

Editor : Imron Hidayatullahh
hak petani LP2B DPRD Bondowoso Bondowoso