Radar Ijen – Pemerintah Bondowoso menyiapkan langkah lebih tegas untuk mencegah lahan pertanian produktif beralih fungsi.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan abadi akan diperkuat dengan kepastian zonasi dan koordinat spasial.
Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i menyampaikan, perlindungan lahan pertanian tidak semata-mata diarahkan untuk membatasi pembangunan. Regulasi tersebut justru dirancang agar perlindungan pangan dan pertumbuhan investasi bisa berjalan beriringan.
Baca Juga: Gandeng UI, Disparbudpora Bondowoso Kembangkan Edutourism dan Digitalisasi Situs Megalitikum
Kawasan pertanian yang sudah ditetapkan akan mendapat perlindungan, sementara pengembangan investasi dan perluasan kawasan perkotaan diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Raperda ini memberikan kepastian ruang dan kepastian hukum terhadap lahan yang memiliki fungsi strategis sebagai sumber produksi pangan,” terang As’ad dalam penyampaian tanggapan Bupati Bondowoso terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Bondowoso, Selasa (6/10).
Menurutnya, , salah satu penguatan penting dalam raperda tersebut adalah integrasi peta digital zonasi KP2B/LP2B dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peta RTRW Bondowoso.
Dengan sistem tersebut, koordinat lahan pertanian yang telah dikunci sebagai LP2B dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian sejak proses pengajuan investasi.
Baca Juga: Transformasi Pariwisata Berkelanjutan, Situs Megalitikum Bondowoso Didorong Jadi Ekosistem Wisata
Ketika terdapat pengajuan investasi yang lokasinya masuk ke dalam koordinat lahan pertanian abadi, sistem akan melakukan penolakan secara otomatis atau auto-reject. Dengan begitu, kemudahan investasi tidak diberikan kepada usaha yang berpotensi menggerus kawasan pangan.
Sebaliknya, peluang investasi tetap terbuka di luar kawasan LP2B maupun bagi usaha sektor pertanian yang mendukung peningkatan produktivitas lahan.
As’ad menegaskan, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan alih fungsi LP2B apabila memenuhi ketentuan hukum. Namun, perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara bebas.
Alih fungsi hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan sejumlah persyaratan seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak pemilik, hingga penyediaan lahan pengganti.
Di sisi lain, perlindungan lahan juga akan dibarengi upaya menjaga keberlanjutan petani sebagai pelaku utama sektor pangan.
Pemerintah menyiapkan sejumlah bentuk insentif, mulai pengurangan, keringanan atau pembebasan PBB-P2, pembangunan infrastruktur pertanian, dukungan penelitian dan benih unggul, akses teknologi serta sarana produksi.
Pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, agribisnis dan akses permodalan juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh